DJADIN MEDIA– Kontroversi mewarnai hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, setelah paslon Erna Lisa Halaby-Wartono meraih kemenangan telak dengan perolehan suara 100 persen. Warga Banjarbaru merasa ada yang janggal dengan hasil tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024, oleh dua pemohon yang terdiri dari seorang pemantau pemilu dan seorang warga pemilih. Denny Indrayana, pengacara yang tergabung dalam tim hukum Integrity, menjelaskan bahwa mereka berkoordinasi dengan Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) untuk mendampingi para pemohon.
“Perbaikan gugatan sudah kami ajukan hari ini. Ada dua permohonan, satu dari pemantau pemilu, satu lagi dari warga pemilih,” ujar Denny.
Menurut Denny, pelaksanaan pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kota Banjarbaru, paslon Erna-Wartono, yang berpasangan sebagai calon nomor urut 1, meraih 36.135 suara sah. Namun, yang menjadi sorotan adalah pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, yang tercatat memperoleh 0 suara.
KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said sebelumnya karena dugaan pelanggaran administratif. Akibatnya, suara yang diterima oleh pasangan ini dianggap tidak sah. Ironisnya, seluruh suara yang dihitung sah hanya diberikan kepada pasangan Erna-Wartono, sementara suara untuk Aditya-Said tercatat sebagai suara tidak sah, mencapai 78.736 suara.
“Ini masalahnya, suara rakyat pemilih Banjarbaru dianggap tidak sah. Akhirnya, hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, sementara yang lain didiskualifikasi,” kata Denny. Ia menegaskan, jika hanya ada satu pasangan calon, mestinya pasangan tersebut berhadapan dengan kotak kosong dalam pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Erna-Wartono, serta mengadakan pemilihan ulang (PSU) dengan melawan kotak kosong.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Lolly Suhenty, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru. “KPU sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Jadi, kami rasa tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Lolly.
Proses gugatan ini kini tengah diproses oleh MK, yang akan menentukan apakah ada dasar hukum yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru atau memerintahkan pemungutan suara ulang.***