DJADIN MEDIA– Kuasa hukum pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius, Ahmad Handoko, optimistis bakal memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Pesawaran. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur gugatan ini telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.
Ia juga menegaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Kami telah menemukan bukti baru yang akan disampaikan dalam sidang di MK,” tambahnya.
KPU Pesawaran Siapkan Enam Pengacara untuk Hadapi Gugatan
Sementara itu, KPU Pesawaran telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari enam pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
“Insya Allah, ada enam pengacara yang akan mendampingi KPU dalam sidang sengketa Pilkada di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Fery juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI terkait agenda sidang pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB melalui surat elektronik.
Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis KPU Pesawaran bisa memenangkan gugatan ini.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap Majelis Hakim MK dapat melihat dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.***