DJADIN MEDIA– Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Menko Pangan, semakin sering melakukan kunjungan ke Lampung Selatan (Lamsel), meskipun statusnya sebagai pejabat negara. Kunjungan tersebut semakin menarik perhatian karena cenderung difokuskan pada daerah tempat menantunya, Egi Radityo Pratama, maju dalam Pilkada Lamsel.
Berdasarkan pantauan, kunjungan Zulhas ke Lamsel kali ini dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan, untuk memastikan stok beras aman menjelang akhir tahun. Selain itu, Zulhas juga hadir di acara Rembuk Tani yang lagi-lagi berlangsung di Lamsel. Sejak Egi Radityo Pratama resmi menjadi calon bupati (Cabup) Lamsel, frekuensi kunjungan Zulhas ke daerah tersebut memang meningkat drastis.
Fenomena ini pun menuai kontroversi, terutama setelah tim hukum pasangan calon bupati Nanang Ermanto – Antoni Imam melaporkan Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan pada September lalu. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Zulhas dalam kampanye menantunya, Egi Radityo, yang dianggap melanggar ketentuan pejabat negara.
Sopadly SH, salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa Zulhas diduga terlibat dalam kegiatan kampanye menantunya, bahkan diduga melakukan money politik dengan membagikan sembako, berupa minyak goreng, kepada peserta yang hadir di acara di SMA Kebangsaan, Lampung Selatan. “Ada dua poin yang kami laporkan ke Bawaslu. Pertama, terkait cuti pejabat negara setingkat menteri, dan dugaan money politik berupa sembako,” ujar Sopadly.
Menurut Sopadly, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, pejabat negara setingkat menteri hanya dapat melaksanakan kampanye jika berstatus sebagai calon presiden atau wakil presiden, serta jika mereka menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. Dalam hal ini, Zulhas diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang membuat kehadirannya di Lamsel semakin dipertanyakan.
Selain itu, laporan tersebut juga mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu terkait bagi-bagi sembako, yang menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang money politik berupa janji atau pemberian uang dan materi lainnya selama kampanye. “Jika terbukti, ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta,” tambah Sopadly.
Namun, Bawaslu Lampung terkesan tidak menganggap aktivitas Zulhas sebagai pelanggaran. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan bahwa Zulhas, sebagai Ketua Umum PAN, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara dan melakukan kegiatan tersebut pada hari libur kerja seperti Sabtu atau Minggu.***