DJADIN MEDIA—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial (Bansos) dilarang keras untuk menggunakan dana bantuan untuk keperluan tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan program. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan dana bantuan tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui larangan penggunaan dana bansos. Pemerintah bertujuan agar dana bantuan ini digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga lebih efektif dalam mencapai tujuan sosialnya.
Berikut adalah daftar larangan penggunaan dana bansos yang wajib ditaati oleh KPM:
1. Menggunakan dana untuk membeli barang yang tidak diperlukan.
2. Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lainnya.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain.
Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos dapat menimbulkan sanksi yang cukup berat bagi penerima manfaat. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
– Pencabutan bantuan: Penerima manfaat dapat dihapuskan dari program bantuan sosial.
– Pengembalian dana: Penerima manfaat diwajibkan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
– Sanksi pidana: Dalam kasus penyalahgunaan yang lebih serius, penerima manfaat bisa dikenakan hukuman pidana.
Bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, yang harus dimanfaatkan dengan bijak. Oleh karena itu, sebagai penerima manfaat, kita wajib menggunakan dana bantuan sosial dengan penuh tanggung jawab agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.***