• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

CEK DULU! KPM Dilarang Gunakan Dana Bansos untuk Hal Berikut

MeldabyMelda
December 11, 2024
in Uncategorized
0
Pengumuman: Bansos BPNT Cair Dua Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Penyaluran dan Penerimanya Di Sini

DJADIN MEDIA—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial (Bansos) dilarang keras untuk menggunakan dana bantuan untuk keperluan tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan program. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan dana bantuan tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui larangan penggunaan dana bansos. Pemerintah bertujuan agar dana bantuan ini digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga lebih efektif dalam mencapai tujuan sosialnya.

Berikut adalah daftar larangan penggunaan dana bansos yang wajib ditaati oleh KPM:

1. Menggunakan dana untuk membeli barang yang tidak diperlukan.
2. Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lainnya.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain.

Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos dapat menimbulkan sanksi yang cukup berat bagi penerima manfaat. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

– Pencabutan bantuan: Penerima manfaat dapat dihapuskan dari program bantuan sosial.
– Pengembalian dana: Penerima manfaat diwajibkan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
– Sanksi pidana: Dalam kasus penyalahgunaan yang lebih serius, penerima manfaat bisa dikenakan hukuman pidana.

Bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, yang harus dimanfaatkan dengan bijak. Oleh karena itu, sebagai penerima manfaat, kita wajib menggunakan dana bantuan sosial dengan penuh tanggung jawab agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.***

Source: MELDA
Tags: CEK DULU! KPMDana BansosDilarang Gunakanuntuk Hal Berikut
Previous Post

Basis Data Penerima PKH Periode Akhir 2024 Sudah Diperbarui, Pastikan Status Anda Terdaftar

Next Post

Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Next Post
Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In