DJADIN MEDIA– Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga 14 November mendatang. Bagi peserta yang ingin melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), mereka harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17 hingga 19 November 2024. Hanya peserta yang memenuhi syarat nilai SKD yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKB.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk dinyatakan lulus SKD.
Struktur nilai SKD dibagi menjadi tiga bagian, dengan total nilai kumulatif tertinggi adalah 550, terdiri dari:
– Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 175 poin
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225 poin
Untuk peserta yang melamar pada formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
Sedangkan untuk peserta yang melamar formasi kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dengan nilai TIU minimal 60.
Penting untuk diingat bahwa memenuhi nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta langsung lolos ke tahap SKB. Semua nilai peserta yang memenuhi ambang batas dari berbagai daerah akan diolah terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan satu formasi biasanya dilamar oleh peserta dari banyak lokasi SKD CAT.
Untuk dinyatakan lolos, peserta harus berada dalam peringkat nilai SKD terbaik, yakni maksimal tiga kali jumlah kuota yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar. Dengan kata lain, meskipun sudah memenuhi nilai ambang batas, hanya mereka yang memiliki peringkat tertinggi yang akan melangkah ke tahap berikutnya.