DJADIN MEDIA— Bagi peserta yang menjadi satu-satunya pelamar pada formasi di tes SKB CPNS 2024, kemenangan belum sepenuhnya di tangan. Meskipun mereka lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mereka tidak otomatis akan lolos formasi. Oleh karena itu, para peserta tunggal diminta untuk tidak terlalu cepat merasa aman.
Tahapan Seleksi CPNS 2024: SKD dan SKB
Peserta yang berhasil melewati tahap SKD berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk SKB non-CAT, ujian akan dimulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sementara itu, SKB berbasis CAT (Computer Assisted Test) dijadwalkan antara 9 Desember hingga 20 Desember 2024.
Fenomena Peserta Tunggal di Formasi
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2024, muncul fenomena menarik mengenai peserta tunggal yang memperebutkan satu formasi. Hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak peserta bertanya-tanya apakah peserta tunggal otomatis akan lolos.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa peserta tunggal tidak akan langsung lolos begitu saja. Mereka tetap harus memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Standar Penilaian SKB yang Ketat
Vino menjelaskan bahwa meskipun peserta tunggal berada dalam formasi yang tidak ada saingan, mereka tetap harus memenuhi nilai minimum yang ditetapkan oleh instansi terkait. Jika hasil tes SKB mereka tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan, maka mereka masih berisiko gagal, meskipun tidak ada pesaing langsung.
Bobot Penilaian SKB dan SKD
Setelah pelaksanaan SKB, hasil tes akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan nilai akhir. Bobot penilaian SKB memiliki persentase yang lebih besar, yaitu 60%, sedangkan SKD hanya 40%. Dalam SKB itu sendiri, terdapat dua komponen utama: SKB CAT dan SKB tambahan (non-CAT) yang diselenggarakan oleh instansi.
Untuk SKB tambahan, bobotnya bisa mencapai maksimal 50% dari total nilai SKB. Jika instansi menyertakan tes wawancara dalam SKB, maka bobot wawancara tidak boleh lebih dari 10% dari nilai SKB secara keseluruhan. Di tingkat instansi daerah, SKB berbasis CAT menjadi komponen utama dengan bobot minimal 60%, sedangkan SKB tambahan diberi bobot maksimal 40%.
Jadi, meskipun peserta tunggal berada dalam posisi yang menguntungkan, mereka tetap harus berjuang keras agar memenuhi standar dan nilai yang ditetapkan demi memastikan kelolosan di CPNS 2024.***