DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengungkapkan kekurangan surat suara sebanyak 2.710 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024. Kekurangan ini menjadi isu mendesak, mengingat sebagian wilayah Pesibar termasuk dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, menjelaskan bahwa total surat suara yang dibutuhkan untuk pemilihan ini adalah sebanyak 126.444 lembar. Angka ini sudah mencakup tambahan 2.000 lembar surat suara untuk pemilihan ulang, yang merupakan 2,5 persen dari jumlah kebutuhan.
“Setelah proses sortir dan lipat surat suara, kami menemukan kekurangan sebanyak 2.710 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap Marlini. Selain itu, terdapat empat surat suara yang tercatat rusak.
Untuk menangani masalah ini, pihak KPU Pesisir Barat berencana melaporkan kekurangan surat suara dan surat suara rusak kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung, dan mengajukan permohonan penambahan sebanyak 2.714 lembar.
“Jumlah surat suara yang akan diajukan penambahan adalah 2.714 lembar, dengan rincian 2.710 kekurangan dan empat surat suara rusak,” tambahnya.
Proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masih berlangsung. Marlini berharap proses ini bisa selesai segera. Surat suara yang telah selesai disortir dan dilipat kini telah disimpan di gudang logistik KPU Pesisir Barat dengan pengawasan ketat dari kepolisian dan Bawaslu.
Sekitar 40 pekerja dilibatkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, yang harus memenuhi standar kualitas, yaitu tidak rusak, tidak ada lubang, dan warna yang jelas. Untuk menjaga integritas, setiap pekerja telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan netralitas dan menghindari segala bentuk keberpihakan.
“Seluruh pekerja juga dilarang membawa barang-barang pribadi ke dalam lokasi penyortiran surat suara,” tegas Marlini.
Kekurangan surat suara ini menjadi perhatian serius, dan KPU Pesisir Barat berharap penambahan surat suara segera dipenuhi agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Pesisir Barat dapat berlangsung lancar.***