DJADIN MEDIA— Bagi pendaftar CPNS 2024 yang berhasil lolos seleksi SKD, pemahaman tentang mekanisme pembobotan nilai SKB menjadi hal penting yang harus dipahami sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam CPNS 2024 dibagi menjadi dua jenis ujian: pertama, menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dan kedua, tes praktik kerja yang hanya diperuntukkan bagi pelamar pada jabatan-jabatan tertentu. Pemahaman tentang pembobotan nilai SKB ini penting, terutama dalam menentukan hasil akhir seleksi.
Pembagian Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024, bobot nilai SKB CPNS 2024 berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan yang dilamar.
1. Untuk pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, pembobotan SKB terdiri dari:
– SKB menggunakan CAT: Bobot 75%
– Tes praktik kerja: Bobot 25% (hasil tes praktik tidak akan menggugurkan nilai CAT)
2. Untuk pelamar jabatan selain jabatan fungsional di atas, pembobotan SKB sepenuhnya menggunakan CAT dengan bobot 100%
Tahapan dan Ketentuan Penting
Pendaftar yang sudah lolos seleksi SKD wajib memilih lokasi ujian SKB melalui akun SSCASN pada 23-25 November 2024. Pengumuman terkait lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB dengan CAT akan diumumkan pada periode 4-8 Desember 2024. Setelah itu, peserta harus mencetak kartu ujian melalui laman resmi BKN.
Untuk pelaksanaan SKB tambahan berupa tes praktik kerja peserta akan menerima informasi lebih lanjut tentang jadwal, lokasi, dan daftar peserta ujian.
Penting bagi setiap pendaftar untuk mempersiapkan diri dengan baik, memahami sistem pembobotan nilai SKB, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan cermat agar dapat mencapai hasil terbaik dalam ujian CPNS 2024.***