DJADIN MEDIA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk “memiskinkan” mafia tanah sebagai langkah memberantas kejahatan agraria yang kian marak. Nusron menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi khusus bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas langkah konkret tersebut.
“Kita tidak bisa menoleransi keberadaan mafia tanah. Kami akan segera melaksanakan rapat khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK untuk menginisiasi langkah pemiskinan terhadap para mafia tanah,” tegas Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR.
Nusron menekankan bahwa ia mendukung penerapan delik pidana pencucian uang bagi para pelaku mafia tanah, di samping delik pidana umum. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat.
“Ini yang sedang kami dorong dalam rapat koordinasi. Kami sedang melakukan simulasi agar praktik mafia tanah benar-benar hilang dari Indonesia,” ujarnya.
Nusron juga menjelaskan bahwa praktik mafia tanah biasanya melibatkan tiga unsur utama: orang dalam, pengelola lahan, dan pihak pendukung. Pihak ketiga ini kerap melibatkan kepala desa, pengacara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga notaris tertentu.
Ia menegaskan bahwa persoalan mafia tanah perlu dituntaskan agar tidak ada lagi ketidakadilan terhadap rakyat kecil yang berhak atas tanah. Nusron memastikan langkah-langkah yang diambil nanti tidak akan merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Tujuannya agar pemerintah dan DPR tidak menjadi pihak yang zalim terhadap rakyat kecil yang memiliki hak atas tanah,” pungkasnya.***