DJADIN MEDIA– Tahap kedua dari seleksi CPNS 2024, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kini telah dimulai. Tes SKB CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 dilaksanakan sejak 20 November hingga 17 Desember 2024, dengan beberapa jenis tes yang akan diikuti oleh peserta.
Pelaksanaan SKB terdiri dari dua jenis tes: yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tes non-CAT. Bagi peserta yang mengikuti tes non-CAT, seperti yang dilakukan oleh Kemenkumham, tes dimulai lebih awal. Tes dengan sistem CAT BKN akan digelar pada 9 hingga 20 Desember 2024.
Berikut adalah rangkaian lengkap tes SKB CPNS Kemenkumham 2024 yang harus dilalui oleh peserta, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Fajar Sulaeman Taman:
1. Tes Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes: Diikuti oleh seluruh peserta.
2. Tes Wawancara: Juga untuk seluruh peserta.
3. Tes CAT BKN: Untuk peserta yang mengikuti tes menggunakan sistem CAT.
4. Tes Kesamaptaan dan Keterampilan: Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
5. Tes Praktik Kerja: Untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan non-SLTA.
Bobot Penilaian Tes SKB CPNS Kemenkumham 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024, berikut adalah rincian bobot penilaian untuk SKB:
1. Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non-SLTA (Kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan, dan Penyandang Disabilitas):
Substansi Jabatan (CAT BKN): 50% dari total nilai SKB, dinilai berdasarkan perankingan.
Tes Kesehatan dan Psikotes: 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
Tes Praktik Kerja: 30% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
Tes Wawancara: 10% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
2. Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan
SLTA/sederajat (Kebutuhan Umum):
Substansi Jabatan (CAT BKN): 50% dari total nilai SKB, dinilai berdasarkan perankingan.
Tes Kesehatan dan Psikotes: 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
Tes Kesamaptaan dan Keterampilan: 30% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
Tes Wawancara: 10% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.