• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Juru Bicara Presiden Menjelang Masa Jabatan Berakhir

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 1, 2024
in Politik
0
Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Juru Bicara Presiden Menjelang Masa Jabatan Berakhir

DJADIN MEDIA— Meskipun masa jabatannya akan berakhir dalam dua bulan, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan aturan baru mengenai juru bicara presiden. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur bahwa juru bicara presiden akan berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor tersebut, meski juga dapat menerima penugasan langsung dari presiden. “Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik,” bunyi Pasal 18 Perpres tersebut.

Jumlah juru bicara presiden akan ditentukan oleh presiden. Perpres juga menetapkan bahwa kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam daftar juru bicara presiden. Masa jabatan juru bicara presiden mengikuti masa jabatan presiden, dan mereka dapat berasal dari berbagai kalangan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 32.

Selama dua periode pemerintahannya sejak 2014, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden. Pada periode pertama, posisi tersebut diisi oleh Johan Budi Sapto Pribowo. Pada periode kedua, Fadjroel Rachman sempat menjabat sebagai juru bicara, namun tidak mendampingi hingga akhir masa jabatan.

Saat ini, Jokowi tidak memiliki juru bicara presiden secara definitif. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sering berbicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi.

Tags: Aturan baruJokowiJURU BICARA PRESIDENMASA JABATAN BERAKHIR
Previous Post

Kabinet Prabowo-Gibran Akan Diumumkan pada 21 Oktober 2024

Next Post

Taeil Keluar dari NCT: Keterlibatan Kejahatan Seksual dan Kelemahan yang Terungkap

Next Post
Taeil Keluar dari NCT: Keterlibatan Kejahatan Seksual dan Kelemahan yang Terungkap

Taeil Keluar dari NCT: Keterlibatan Kejahatan Seksual dan Kelemahan yang Terungkap

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In