DJADIN MEDIA— Meskipun masa jabatannya akan berakhir dalam dua bulan, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan aturan baru mengenai juru bicara presiden. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa juru bicara presiden akan berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor tersebut, meski juga dapat menerima penugasan langsung dari presiden. “Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik,” bunyi Pasal 18 Perpres tersebut.
Jumlah juru bicara presiden akan ditentukan oleh presiden. Perpres juga menetapkan bahwa kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam daftar juru bicara presiden. Masa jabatan juru bicara presiden mengikuti masa jabatan presiden, dan mereka dapat berasal dari berbagai kalangan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 32.
Selama dua periode pemerintahannya sejak 2014, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden. Pada periode pertama, posisi tersebut diisi oleh Johan Budi Sapto Pribowo. Pada periode kedua, Fadjroel Rachman sempat menjabat sebagai juru bicara, namun tidak mendampingi hingga akhir masa jabatan.
Saat ini, Jokowi tidak memiliki juru bicara presiden secara definitif. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sering berbicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi.