• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Tegaskan: Cakada Tunggal Harus Raih Suara di Atas 50% untuk Menang

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 2, 2024
in Politik
0
KPU Tegaskan: Cakada Tunggal Harus Raih Suara di Atas 50% untuk Menang

DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon kepala daerah (cakada) yang bersaing melawan kotak kosong harus meraih suara lebih dari 50 persen untuk bisa dinyatakan terpilih. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (31/8/2024) di Kantor KPU RI, Jakarta.

Idham Holik menjelaskan bahwa calon tunggal yang tidak mencapai ambang batas 50 persen dari total suara sah tidak akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. “Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat ini, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pilkada berikutnya pada tahun 2029,” ujarnya, mengacu pada Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menetapkan batas minimal tersebut. Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Idham juga mengungkapkan bahwa terdapat 48 calon kepala daerah tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pilkada serentak 2020. “Jumlah calon tunggal kali ini cukup signifikan,” tambahnya.***

 

 

Tags: CalonTunggalIdhamHolikKotakKosongkpuPemilihanKepalaDaerahPilkada2024UndangUndangPemilihan
Previous Post

Ridwan Kamil Janji Perbaiki Kualitas Udara Jakarta Jika Terpilih

Next Post

Prabowo Minta Kader Gerindra Tak Angkuh dalam Rapimnas

Next Post
Prabowo Minta Kader Gerindra Tak Angkuh dalam Rapimnas

Prabowo Minta Kader Gerindra Tak Angkuh dalam Rapimnas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In