DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon kepala daerah (cakada) yang bersaing melawan kotak kosong harus meraih suara lebih dari 50 persen untuk bisa dinyatakan terpilih. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (31/8/2024) di Kantor KPU RI, Jakarta.
Idham Holik menjelaskan bahwa calon tunggal yang tidak mencapai ambang batas 50 persen dari total suara sah tidak akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. “Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat ini, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pilkada berikutnya pada tahun 2029,” ujarnya, mengacu pada Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menetapkan batas minimal tersebut. Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Idham juga mengungkapkan bahwa terdapat 48 calon kepala daerah tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pilkada serentak 2020. “Jumlah calon tunggal kali ini cukup signifikan,” tambahnya.***