DJADIN MEDIA- Bawaslu Bandar Lampung akan segera melakukan identifikasi terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pilwakot Bandar Lampung. Proses identifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada 19-20 November 2024.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima arahan dari Bawaslu Provinsi mengenai variabel-variabel yang akan digunakan dalam identifikasi tersebut.
“Kami baru mendapatkan petunjuk dari Bawaslu Provinsi mengenai variabel yang akan diterapkan,” kata Muhyi.
Muhyi menjelaskan ada delapan variabel utama yang akan menjadi acuan dalam menentukan status kerawanan sebuah TPS. Variabel tersebut mencakup hak pilih, logistik, dan kondisi wilayah sekitar TPS, yang masing-masing dapat menunjukkan tingkat kerawanan yang berbeda—dari rawan sedang hingga sangat rawan.
“Nantinya, kami akan melakukan inventarisasi terhadap TPS-TPS yang teridentifikasi rawan berdasarkan variabel-variabel tersebut,” tambahnya.***