• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu 2025, Bantu Warga Miskin Miliki Rumah Layak Huni

MeldabyMelda
May 22, 2025
in Ekonomi
0
Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu 2025, Bantu Warga Miskin Miliki Rumah Layak Huni

DJADIN MEDIA— Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial meluncurkan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025 untuk membantu warga kurang mampu memperbaiki atau membangun rumah layak huni.

Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 80 unit rutilahu tersebar di beberapa kecamatan mulai direhabilitasi. Penyerahan bantuan secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, pada 5 Mei 2025 di Bank Lampung.

“Setiap penerima program mendapatkan dana Rp15 juta yang langsung ditransfer ke rekening mereka,” jelas Debi. Dana tersebut dapat digunakan untuk renovasi rumah atau pembangunan rumah baru, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima.

Debi mencontohkan, ada penerima yang membangun pondasi baru karena kondisi rumahnya yang sangat rusak, bahkan sudah hampir roboh. “Bagi yang mampu menambah modal dari tabungan pribadi, dana Rp15 juta ini sangat membantu untuk melengkapi pembangunan rumah baru,” tambahnya.

Meski program ini belum dapat menjangkau semua warga miskin, Debi menegaskan bahwa Rutilahu adalah bantuan yang meringankan beban mereka agar memiliki rumah yang layak dan aman. Ia juga mengingatkan agar penerima bantuan bijak dalam memilih material bangunan sesuai kebutuhan agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan hutang.

Sebelum penyaluran, Dinas Sosial telah melakukan verifikasi dan menetapkan penerima berdasarkan SK Bupati. Persyaratan utama adalah penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, memiliki rumah dan tanah sendiri, serta memenuhi kriteria rumah tidak layak huni seperti kondisi dinding, atap, lantai, hingga fasilitas sanitasi yang memadai.

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga miskin di Pringsewu dan mendorong terciptanya lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan nyaman.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BantuanSosialKemiskinanpringsewuRumahLayakHuniRutilahu2025
Previous Post

Wabup Tanggamus Agus Suranto Pimpin Normalisasi Sungai Way Semuong, Antisipasi Banjir Musim Hujan

Next Post

Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Next Post
Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In