• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

MeldabyMelda
November 11, 2025
in Daerah
0
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SAMUDERA NEWS– Polemik SMA swasta Siger kembali memanas. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini terungkap dari keterangan tertulis yang diterima Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, Selasa (11/11/2025).

“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ungkap Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diketahui Kadis DPMPTSP, Drs. Intizam.

Permohonan izin operasional sekolah pun belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan SMA Siger tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang pada selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya belum lengkap.

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas saat dikonfirmasi.

Dokumen yang wajib dilengkapi SMA Siger untuk mendapatkan izin operasional meliputi surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, IMB, proposal teknis denah gedung sekolah, inventaris, dan surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait penggunaan aset. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” ujarnya.

Kasus ini makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.

Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi bisa berindikasi pidana. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.

Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Langkah hukum lebih lanjut menunggu proses investigasi pihak kepolisian, sementara publik terus menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemerintah bahwa legalitas, prosedur, dan kepatuhan terhadap aturan negara tidak bisa diabaikan, apalagi jika menyangkut aset publik. Transparansi dan pengawasan publik sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBandar LampungDisdikbud LampungDPMPTSP LampungHukum Pendidikanilegalizin pendidikanlaporan Polda Lampungpengawasan sekolah swastapinjam pakai asetSMA SIGER
Previous Post

Lapas Kalianda Buka Pelatihan Budidaya Maggot, Warga Binaan Siap Jadi Pengusaha Mandiri

Next Post

FPTI Lampung Gelar Pelatda, Siapkan Atlet Panjat Tebing Hadapi Kejurnas Semarang

Next Post
FPTI Lampung Gelar Pelatda, Siapkan Atlet Panjat Tebing Hadapi Kejurnas Semarang

FPTI Lampung Gelar Pelatda, Siapkan Atlet Panjat Tebing Hadapi Kejurnas Semarang

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In