• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, April 17, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

387 Honorer Jadi Sorotan, Puskada Kawal Ketat Proses Hukum

MeldabyMelda
April 17, 2026
in Daerah
0
387 Honorer Jadi Sorotan, Puskada Kawal Ketat Proses Hukum

DJADIN MEDIA- Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah mendatangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian waktu. Hal ini mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres audit kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan proses audit kerugian negara berjalan jelas dan tidak berlarut-larut,” ujar Rosim.

Dalam pertemuan tersebut, Puskada diterima oleh pihak BPKP yang diwakili bagian humas. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa berkas audit kerugian negara telah diterima sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi kembali oleh Puskada melalui komunikasi lanjutan, yang menyebutkan bahwa proses audit masih berlangsung dan belum memasuki tahap finalisasi.

Di sisi lain, kasus dugaan honorer fiktif Metro sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung. Sedikitnya 29 saksi telah diperiksa dalam proses tersebut.

Namun, adanya rentang waktu yang cukup panjang antara dimulainya penyidikan dengan proses audit yang baru berjalan beberapa bulan kemudian menjadi sorotan.

Menurut Rosim, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi antar-lembaga, khususnya antara penyidik dan BPKP dalam menangani perkara korupsi.

“Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang secara hukum dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu hasil audit kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sekitar 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa analisis kebutuhan yang jelas. Perekrutan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sejumlah tenaga kontrak pun telah melaporkan kasus tersebut karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen. Hingga kini, ratusan orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 miliar.

Puskada pun mendorong agar BPKP dapat mempercepat proses audit secara profesional dan akurat, serta meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan langkah progresif agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Rosim menegaskan, kasus honorer fiktif Metro bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi ujian integritas penegakan hukum.

“Ini adalah ujian bagi aparat untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNaudit kerugian negaraBPKP Lampunghonorer fiktif MetroKasus KorupsiLampung TengahPenegakan HukumPolda LampungPuskada
Previous Post

Bandar Lampung Dikepung Banjir, Publik Tagih Solusi Nyata dari Wali Kota

Next Post

Kuasa Hukum PT LEB: Tidak Ada Kerugian Negara dari Selisih Kurs

Next Post
Kuasa Hukum PT LEB: Tidak Ada Kerugian Negara dari Selisih Kurs

Kuasa Hukum PT LEB: Tidak Ada Kerugian Negara dari Selisih Kurs

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In