• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, April 17, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum PT LEB: Tidak Ada Kerugian Negara dari Selisih Kurs

MeldabyMelda
April 17, 2026
in Daerah
0
Kuasa Hukum PT LEB: Tidak Ada Kerugian Negara dari Selisih Kurs

DJADIN MEDIA- Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026). Sidang kali ini disebut berjalan tepat waktu atau ontime, yang menurut pihak kuasa hukum turut memengaruhi dinamika persidangan.

Advokat Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, Yunandar, mengapresiasi pelaksanaan sidang yang dinilai lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut ketepatan waktu sidang berpengaruh pada kondisi dan konsentrasi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Alhamdulillah persidangan hari ini tidak seperti biasanya yang sering molor sampai malam. Ketepatan waktu ini tentu berpengaruh pada fokus saksi dalam menjawab pertanyaan,” ujar Yunandar usai sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai sejumlah keterangan saksi justru cenderung meringankan posisi terdakwa. Salah satu poin yang disorot adalah terkait penggunaan kurs APBN dalam pencatatan transaksi pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen milik PT LEB.

Menurut Yunandar, keterangan saksi dari BPKP serta dua auditor PT LEB, yakni Rahmi (tahun 2022) dan Komarudin (tahun 2023), menyebut bahwa penggunaan kurs APBN dalam pencatatan awal tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.

“Saksi menyampaikan bahwa penggunaan kurs APBN memang tidak lazim, tetapi tidak ada aturan yang melarang. Itu hanya digunakan dalam pencatatan awal, sementara realisasi penerimaan tetap menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunandar menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat selisih kurs dalam transaksi PT LEB.

“Walaupun ada selisih dalam pencatatan, itu hanya perbedaan administrasi antara pencatatan awal dan realisasi penerimaan. Intinya tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa fakta persidangan tersebut semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap klien mereka, khususnya terkait tuduhan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen.

Sementara itu, persidangan perkara PT LEB masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: advokatBPKP LampungKasus Korupsi Lampungkurs APBNLampungPI 10 PersenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiYunandar
Previous Post

387 Honorer Jadi Sorotan, Puskada Kawal Ketat Proses Hukum

Next Post

Gilang Ramadhan Pimpin Arah Politik HIPMI Lampung di Kontestasi Nasional

Next Post
Gilang Ramadhan Pimpin Arah Politik HIPMI Lampung di Kontestasi Nasional

Gilang Ramadhan Pimpin Arah Politik HIPMI Lampung di Kontestasi Nasional

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In