DJADIN MEDIA- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,74 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dua pria berinisial AS dan AP, yang diketahui berasal dari Kota Bandar Lampung, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan rutin yang dilakukan petugas di jalur yang telah dipetakan sebagai salah satu lintasan rawan peredaran narkotika antarwilayah di Provinsi Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram,” ujar Laksono, Senin (2/6/2026).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Menurutnya, Jalan Raya Sukoharjo merupakan salah satu jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan distribusi narkotika dari berbagai wilayah di Lampung sehingga menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian.
“Anggota rutin melakukan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pringsewu. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Kami masih mendalami asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan hukum lainnya yang berlaku.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.***

