• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, June 8, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Panik Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Tumbang di Pasar Yogyakarta Pringsewu

MeldabyMelda
June 7, 2026
in Daerah
0
Panik Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Tumbang di Pasar Yogyakarta Pringsewu

DJADIN MEDIA- Aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir tragis bagi pelakunya. Seorang pria berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, babak belur setelah diamuk massa usai kepergok membawa kabur sepeda motor milik jamaah masjid, Jumat (5/6/2026) malam.

Beruntung, aparat kepolisian yang menerima laporan cepat bergerak ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga yang geram atas perbuatannya.

Kapolsek Gadingrejo, IPTU Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat para jamaah sedang melaksanakan salat Isya.

Korban diketahui bernama Sukirno, warga Pekon Kediri. Saat kejadian, sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI miliknya sedang dipinjam oleh kerabatnya, Ulum Arsyaban, untuk digunakan beribadah di masjid.

Aksi pencurian terbongkar ketika korban melihat sepeda motornya tiba-tiba dikendarai seseorang yang tidak dikenalnya keluar dari area masjid. Menyadari kendaraannya diduga dibawa kabur, korban langsung melakukan pengejaran.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta. Saat hendak dimintai keterangan, pelaku justru berusaha melarikan diri. Korban yang spontan berteriak “maling” membuat warga sekitar berdatangan dan ikut melakukan pengejaran.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap warga. Namun emosi massa yang sudah memuncak membuat pelaku menjadi sasaran amukan hingga mengalami sejumlah luka.

“Beruntung saat kejadian anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli dan segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga,” kata IPTU Sugiyanto, Sabtu (6/6/2026).

Akibat luka-luka yang dideritanya, pelaku harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dengan kondisi rumah kunci rusak akibat dibobol, serta dua mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Polisi Kembangkan Kasus

Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu maupun daerah sekitarnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujar Sugiyanto.

Residivis Dua Kali Masuk Penjara

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa ES bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Menurut polisi, rekam jejak tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Diduga Gunakan Identitas Berbeda

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa pelaku diduga menggunakan identitas berbeda untuk menyamarkan jejaknya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ES sebelumnya diketahui menggunakan identitas lain dengan inisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.

Dugaan perubahan identitas tersebut masih terus didalami guna memastikan tujuan dan motif yang melatarbelakanginya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” pungkas Kapolsek Gadingrejo.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bandar LampungBerita LampungCuranmorkriminal LampungMasjid Baitul Muslimpencurian motorPolisi Pringsewupolsek gadingrejopringsewuResidivis
Previous Post

Kasus Hukum Masih Berjalan, Yayasan Siger Tetap Boleh Ajukan Izin Sekolah

Next Post

Hari Bhayangkara 2026, Polres Lampung Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Next Post
Hari Bhayangkara 2026, Polres Lampung Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Hari Bhayangkara 2026, Polres Lampung Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In