DJADIN MEDIA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan signifikan. DPRD Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna ini tak hanya membahas APBD Perubahan 2026. Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, sebanyak 42 dari total 45 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang sakit dan satu orang izin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanggamus yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan proses penganggaran berjalan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101,3 Miliar
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., terdapat sejumlah angka penting dalam hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.
Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan kondisi tersebut, APBD Perubahan Tanggamus 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilakukan pada 4-7 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Banggar DPRD Tanggamus menekankan agar perubahan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk membiayai program yang mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya pembenahan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta.
Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Tak berhenti pada pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemkab Tanggamus juga mulai mengarahkan fokus pada postur anggaran 2027.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, pemerintah daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan mencapai sekitar Rp1,74 triliun.
Bupati Saleh Asnawi mengatakan penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.
Kebijakan belanja juga menggunakan prinsip money follows program. Artinya, anggaran akan diarahkan mengikuti program yang dinilai memiliki manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan 2027 yakni “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Ada lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah.
Pertama, penguatan kualitas manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketiga, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan. Keempat, peningkatan reformasi birokrasi. Kelima, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Tanggamus pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Bupati menegaskan, penyusunan rancangan anggaran 2027 tetap diarahkan agar kondisi fiskal daerah berada dalam keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah.
Hasil pembahasan nantinya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Banggar Soroti Potensi PAD Tanggamus
Di sisi lain, Badan Anggaran DPRD Tanggamus turut mendorong pemerintah daerah agar lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak air, air permukaan dan air tanah.
Banggar meminta Pemkab Tanggamus memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi lintas instansi.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan pajak.
Selain itu, pemerintah daerah didorong aktif mencari objek pajak baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan PAD.
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P 2026 sekaligus disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, tahapan penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki proses pembahasan selanjutnya.
Tantangannya bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1,74 triliun, publik tentu menunggu sejauh mana kebijakan fiskal Tanggamus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

