• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, September 10, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Penolakan Pemeriksaan DLH Picu Sorotan, Ada Apa dengan RM Sambel Seruit Bu Lin?

MeldabyMelda
September 10, 2026
in Daerah
0
Penolakan Pemeriksaan DLH Picu Sorotan, Ada Apa dengan RM Sambel Seruit Bu Lin?

DJADIN MEDIA- Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Bu Lin kini menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait pemeriksaan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Rumah makan yang dikenal ramai pengunjung tersebut disebut menolak pemeriksaan yang hendak dilakukan tim DLH. Penolakan itu kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Budi, tim pengawas lapangan yang datang untuk melakukan pemeriksaan terkait kelayakan dan izin IPAL justru mendapat penolakan dari pihak manajemen rumah makan.

Informasi tersebut mendapat respons keras dari Pembina Forum Lintas Peduli Pembangunan Lampung, Noperwan AB.

Ia menilai penolakan terhadap pemeriksaan pemerintah daerah tidak semestinya terjadi, terlebih pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Menurut Noperwan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Himatra Soroti Sejumlah Persoalan

Sorotan terhadap RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin kemudian melebar setelah Tim Investigasi Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra) menyampaikan sejumlah temuan yang mereka klaim diperoleh dari hasil penelusuran di lapangan.

Ketua Umum Himatra, Taufik Hidayatullah, mengatakan persoalan yang mereka soroti tidak hanya berkaitan dengan IPAL, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lain.

Berdasarkan keterangan Himatra, terdapat dugaan persoalan terkait lingkungan, pajak daerah, penggunaan tapping box, hingga pengelolaan area parkir.

Himatra menyebut beberapa dugaan tersebut antara lain:

  • Dugaan pelanggaran lingkungan, terkait sistem IPAL yang dinilai belum memenuhi standar dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
  • Dugaan ketidakpatuhan pajak daerah, terkait pelaporan dan kewajiban pajak usaha.
  • Dugaan persoalan penggunaan tapping box, yang menurut Himatra perlu diperiksa untuk memastikan pencatatan transaksi dan omzet berjalan sesuai ketentuan.
  • Persoalan lahan parkir, yang disebut berpotensi menggunakan fasilitas umum dan berdampak terhadap kelancaran lalu lintas serta tata ruang jalan.

Atas sejumlah dugaan tersebut, Taufik mendesak Pemkot Bandar Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Himatra juga meminta agar operasional rumah makan tersebut dapat dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi.

Legislator Singgung Dugaan “Backing”

Persoalan RM Bu Lin juga disebut telah menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung.

Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan persoalan rumah makan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan.

Ia bahkan menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan sehingga usaha tersebut dinilai berani menghadapi pemeriksaan pemerintah.

“Sampai saat ini persoalannya memang masih bermasalah. Mungkin diduga banyak dekengan (backing) di belakangnya, makanya mereka berani,” ungkap legislator tersebut.

Pernyataan mengenai dugaan adanya backing tersebut masih merupakan klaim dari sumber yang bersangkutan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Minta Penegakan Aturan Lingkungan

Ketua Umum Himatra, Taufik Hidayatullah, kembali meminta DLH dan Pemkot Bandar Lampung tidak berhenti pada persoalan penolakan pemeriksaan.

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

“DLH dan Pemkot jangan tutup mata! Terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan segera berikan sanksi tegas. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum di kota ini,” tegas Taufik.

Ia menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kepatuhan rumah makan tersebut terhadap ketentuan lingkungan, perpajakan daerah, penggunaan fasilitas umum, serta aspek perizinan lainnya.

Di sisi lain, berbagai tudingan terkait dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkot Bandar Lampung dan DLH untuk memastikan kondisi IPAL, dokumen perizinan, serta aspek kepatuhan lainnya pada RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin.

Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak rumah makan juga penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai seluruh persoalan yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak tersebut.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDinas Lingkungan HidupDLH Bandar LampungDPRD Bandar Lampungdugaan manipulasi pajakdugaan pelanggaranHimatraHimpunan Masyarakat TransparansiInstalasi Pengolahan Air LimbahIPALLampunglingkungan hidupNoperwan ABPajak Daerahparkirpemeriksaan DLHpemkot bandar lampungPenegakan HukumRM Sambel Seruit Bu Linrumah makan Bandar LampungSambel Seruit Lampung Bu Lintapping boxTaufik Hidayatullah
Previous Post

DPC HIPPI Pringsewu Resmi Dilantik, Eka Wijayanti Siap Bangun Ekonomi Daerah

Next Post

Jelang 2029, Ridwan 98: Jangan Biarkan Agama dan Ideologi Jadi Senjata Politik

Next Post
Jelang 2029, Ridwan 98: Jangan Biarkan Agama dan Ideologi Jadi Senjata Politik

Jelang 2029, Ridwan 98: Jangan Biarkan Agama dan Ideologi Jadi Senjata Politik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In