DJADIN MEDIA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyerukan seluruh elemen masyarakat Lampung untuk bersatu mengawal keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung. Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka dokumen pertanahan dan perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, menyusul dugaan adanya persoalan dalam proses peralihan hak dan perubahan peruntukan lahan.
Seruan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/11/2026).
Menurut PRO RAKYAT, persoalan RTH Way Halim tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa tanah maupun kepentingan pembangunan komersial. Mereka menilai, persoalan tersebut juga menyangkut sejarah asal-usul tanah, perubahan status hak, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), peralihan kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB), tata ruang, serta tanggung jawab pemerintah terhadap kepentingan publik.
Aqrobin mengatakan, perjuangan mempertahankan RTH Way Halim perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pengamat, ahli pertanahan, ahli tata ruang, profesional, hingga masyarakat umum.
“Jangan sampai masyarakat Lampung kehilangan ruang publik dan kawasan hijau yang memiliki sejarah panjang, yang pernah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kita harus berani membuka kembali seluruh dokumen pertanahan, menelusuri asal-usul tanah, dasar penerbitan HGB, proses peralihan hak, hingga seluruh keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kawasan tersebut,” tegas Aqrobin.
Ia menilai, persoalan Way Halim menyangkut kepentingan masyarakat luas, lingkungan hidup, tata ruang perkotaan, dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan kawasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
“Ini bukan hanya persoalan satu organisasi, bukan pula persoalan kepentingan satu kelompok. Ini menyangkut hak masyarakat Lampung, lingkungan hidup, tata ruang perkotaan, dan masa depan generasi penerus mendatang. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk kompak, solid, dan bersatu,” ujarnya.
PRO RAKYAT Soroti Riwayat Tanah Way Halim
Dalam keterangannya, PRO RAKYAT mengacu pada penelitian strategis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tahun 2013 mengenai riwayat lahan di kawasan Way Halim.
Berdasarkan uraian yang disampaikan organisasi tersebut, kawasan Way Halim memiliki riwayat yang berawal dari tanah bekas HGU N.V. Way Halim Sumatra Rubber & Coffee Estate Ltd. yang terdiri atas sejumlah bidang tanah dengan dokumen verponding.
PRO RAKYAT menyebut, berdasarkan ketentuan konversi dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah tersebut kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Way Halim.
Johan Alamsyah menjelaskan, lahan eks HGU PT Way Halim dahulu berada di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame, Kecamatan Kedaton. Perkembangan kawasan tersebut kemudian berkaitan dengan terbentuknya sejumlah wilayah administrasi di Bandar Lampung.
“Pada tahun 1970, HGU seluas 1.000 hektare dikelola PT Way Halim. Saat itu lokasi lahan HGU terletak di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame, Kecamatan Kedaton, yang dikelola milik Seng Beng untuk lahan pertanian atau perkebunan tanaman serai sebagai bahan baku perusahaan sabun batang Bumi Waras,” ujar Johan.
Menurut keterangan yang disampaikan, masa HGU PT Way Halim berakhir pada 20 September 1980.
PRO RAKYAT juga menguraikan sejumlah surat yang disebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan tanah eks HGU tersebut. Di antaranya, usulan Gubernur Lampung Yasir Hadi Broto kepada pemerintah pusat pada 17 Oktober 1979, serta surat tertanggal 26 Maret 1980 mengenai pelepasan dan peruntukan lahan eks HGU PT Way Halim.
Dalam uraian tersebut, tanah bekas HGU disebut direncanakan untuk sejumlah peruntukan, antara lain perumahan Korpri seluas 160 hektare, Perumnas Way Halim seluas 40 hektare, pembangunan perumahan komersial oleh PT Way Halim Permai sekitar 200 hektare, serta 300 hektare yang disebut dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.110/DA.67/SK/HGB/1981 tanggal 21 Agustus 1981, HGB disebut diberikan kepada PT Way Halim Permai.
PRO RAKYAT juga menyebut adanya keputusan Kepala BPN Nomor 21-XI Tahun 1991 tanggal 24 April 1991 yang memberikan kembali HGB kepada PT Way Halim Permai seluas sekitar 200 hektare, sesuai peta situasi yang menjadi dasar penetapan.
Dalam perkembangannya, HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan organisasi tersebut. PRO RAKYAT menyebut masa berlaku HGB itu berakhir pada 19 September 2001.
Peralihan Hak dan Penerbitan HGB PT HKKB Dipertanyakan
PRO RAKYAT turut menyoroti Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 206/10/HK/2001 tertanggal 13 September 2001 yang disebut menetapkan kembali penggunaan dan peruntukan tanah di kawasan HGU PT Way Halim Permai dan sekitarnya.
Dalam uraian organisasi tersebut, kawasan di sebelah timur Jalan Soekarno-Hatta disebut diperuntukkan bagi hutan kota dan permukiman penduduk, disertai penataan fasilitas sosial serta fasilitas umum.
Sementara kawasan di sebelah barat Jalan Soekarno-Hatta disebut diperuntukkan bagi hutan kota, perluasan sarana olahraga, serta permukiman yang dikelola perusahaan pengembang perumahan dengan sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan proposal dan site plan dari wali kota.
Persoalan kemudian menjadi sorotan ketika, menurut PRO RAKYAT, pada 23 Juli 2009 muncul perikatan pelepasan hak keperdataan atas HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD antara PT Way Halim Permai dan PT HKKB.
Organisasi tersebut menyebut pengalihan itu berkaitan dengan tiga bidang tanah yang luas keseluruhannya sekitar 10 hektare, di atas HGB PT Way Halim Permai yang masa berlakunya telah berakhir pada 19 September 2001.
Selanjutnya, pada 1 Februari 2010, disebut terbit keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 mengenai pemberian HGB kepada PT HKKB. Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH kemudian diterbitkan dengan luas sekitar 126.606 meter persegi atau 12,66 hektare.
PRO RAKYAT juga mempertanyakan keterkaitan penerbitan HGB tersebut dengan izin lokasi Wali Kota Bandar Lampung tertanggal 30 Agustus 2007 yang disebut diperpanjang pada 2 Desember 2008. Organisasi itu menyoroti bahwa izin lokasi tersebut terbit sebelum perikatan keperdataan PT Way Halim Permai dengan PT HKKB yang disebut terjadi pada 23 Juli 2009.
Atas rangkaian riwayat tersebut, PRO RAKYAT menilai perlu ada penjelasan dari pemerintah daerah dan BPN mengenai dasar hukum, proses administrasi, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang.
Soroti Putusan Pidana dan Perizinan
Dalam keterangannya, PRO RAKYAT juga menyinggung perkara pidana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah pada 23 Juli 2009.
Organisasi tersebut menyebut seorang direktur PT HKKB berinisial M alias A pernah diberitakan divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pemalsuan surat yang berkaitan dengan perikatan pelepasan hak atas HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD.
PRO RAKYAT meminta pemerintah dan BPN menjelaskan hubungan hukum antara putusan pidana tersebut dengan perikatan pelepasan hak, penerbitan sertifikat HGB, izin lokasi, serta status tata ruang kawasan.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021, serta dasar penerbitan izin lokasi PT HKKB yang disebut berkaitan dengan penerbitan HGB Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 dan Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH.
PRO RAKYAT menegaskan, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses perubahan status dan peruntukan tanah di kawasan Way Halim secara utuh.
Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Buka Dokumen
Sekretaris Umum PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan persoalan RTH Way Halim tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan di tengah masyarakat, sementara pemerintah dan wakil rakyat dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.
“Di manakah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung? Gubernur Lampung tidak boleh hanya berdiam diri melihat persoalan kawasan RTH Way Halim. Ini merupakan persoalan lingkungan hidup, tata ruang, kepentingan publik, dan sejarah pengelolaan tanah di Provinsi Lampung,” tegas Johan.
Ia meminta pemerintah provinsi mengambil langkah sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi, meminta penjelasan, serta mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Johan juga meminta agar persoalan itu dilaporkan kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Ombudsman RI.
Johan turut meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dasar hukum dan pertimbangan penerbitan izin lokasi pembangunan di kawasan tersebut.
Ia juga mempertanyakan peran anggota DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Anggota dewan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandar Lampung, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. Setelah terpilih, tugas mereka menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
PRO RAKYAT meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, serta Kementerian ATR/BPN membuka dokumen dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah aspek.
Di antaranya, riwayat tanah eks HGU PT Way Halim dan dasar pemberian HGB kepada PT Way Halim Permai serta PT HKKB; status hukum tanah setelah HGB berakhir pada 2001; proses pelepasan hak keperdataan pada 23 Juli 2009; dasar penerbitan HGB PT HKKB pada 2010; dasar izin lokasi dan kesesuaiannya dengan RTRW; serta penetapan dan perlindungan kawasan RTH dan Hutan Kota Way Halim.
Johan mengajak masyarakat Lampung untuk tidak bersikap apatis dan mengawal persoalan tersebut melalui cara damai, konstitusional, berdasarkan bukti, serta melalui jalur hukum.
“Perjuangan ini harus dilakukan secara damai, konstitusional, berdasarkan bukti, dan melalui jalur hukum. Jangan biarkan ruang publik yang seharusnya menjadi kepentingan bersama masyarakat Lampung hilang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PRO RAKYAT menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan RTH Way Halim bukan dimaksudkan untuk menolak pembangunan. Organisasi tersebut menyatakan pembangunan perlu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta hak generasi mendatang.
“RTH adalah kepentingan publik. Sejarah harus dibuka, hukum harus ditegakkan, pemerintah harus bertanggung jawab, dan wakil rakyat harus berani berdiri bersama rakyat untuk kemakmuran rakyat,” tutup Aqrobin.***
