• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 29, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Aksi curas di Jalinsum Lampung Selatan, pelaku ancam sopir pakai batu

MeldabyMelda
August 29, 2026
in Daerah
0
Aksi curas di Jalinsum Lampung Selatan, pelaku ancam sopir pakai batu

DJADIN MEDIA- Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam sopir kendaraan menggunakan batu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus tersebut terjadi saat korban melintas di Jalinsum pada dini hari.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan, dan kita pastikan untuk perjalanan di jalan lintas Sumatra ini aman,” ujar Deddy.

Korban, Darmaji (37), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, saat itu sedang melintas di Jalinsum Desa Sukabaru.

Para pelaku diduga membuntuti kendaraan korban sebelum melakukan aksinya.

Saat mendekati kendaraan korban, pelaku mengancam sopir akan memecahkan kaca mobil menggunakan batu apabila tidak memberikan uang. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan saat melintas di jalur tersebut.

“Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (31), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, serta seorang anak berinisial FK (16), warga Kecamatan Penengahan,” kata Deddy saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni membuntuti kendaraan korban. Setelah mendekati kendaraan, pelaku kemudian mengancam sopir menggunakan batu.

Mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil apabila korban tidak memberikan uang.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras Polres Lampung Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, sebuah topi hitam, kaus merah, serta batu yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Deddy mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak.

“Terhadap pelaku dewasa kami proses sesuai hukum yang berlaku, sementara untuk yang masih anak, penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujarnya.

Sapriyan disangkakan Pasal 479 KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Curas Lampung SelatanDeddy KurniawanDesa SukabaruJalinsum Lampung SelatanJatanraskejahatan jalanankriminal LampungPencurian Dengan KekerasanPenengahanPolres Lampung Selatan
Previous Post

Tutup Bengkel Sastra 2026, Isbedy minta peserta tak berhenti menulis puisi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In