DJADIN MEDIA- Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (Mtsn) Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Resmi menunda (Pending) pembangunan masjid di lingkungan sekolah yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan itu.
Pihak Mts N 1, tidak sekedar menunda pembangunan rumah ibadah yang diberi nama “Nurul Ilmi”, tapi juga akan mengembalikan seluruh pungutan yang dihimpun dari para wali siswa dan donatur yang di nilai tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3601 Tahun 2004.
Data dan informasi penundaan dan pengembalian 100 persen uang dari wali siswa itu bersumber dari beberapa wali siswa dan website resmi milik Mts N setempat.
Dijelaskan dalam Webb yang dirilis oleh Humas sekolah tingkat dasar berbasis keagamaan dan di bawah Kementrian Agama Republik Indonesia itu setelah pihak sekolah menerima arahan pada rapat pembinaan yang di pimpin langsung Hi. Ahmad Rifai, SE. MM, Kepala Kantor Kemenag RI, Kabupaten Lampung Selatan.
Di jelaskan di Webb itu, penerapan pembiayaan pembangunan rumah ibadah itu kedepannya melalui melalui proposal eksternal yang di tujukan ke Badan Amil zakat (Baznas) , Bagian Kesra, Pemerintah Daerah, Perbankan, maupun Dana Coorporate Responsibility (CSR) perusahaan, dalam klarifikasi di salah satu media, anggaran pembangunan masjid itu di perkirakan mencapai Rp. 800 juta.
“Sudah di suruh pulangin uangnya,” Kata salah seorang wali siswa sambil mengirim rilis Webb MTs N itu, Rabu malam, 4 November 2026, di Kalianda.
Sementara beberapa wali siswa lain mengaku sudah menerima pesan whatsap dari pihak sekolah.
“Assalamu’alaikum, Bapak ibu minta tolong diingatkan kembali ke grup wali muridnya masing masing, untuk menghentikan dulu niatnya berinfaq di pembangunan masjid.
Karena sesuai arahan pimpinan, semua uang yang sudah masuk dari wali murid akan dikembalikan.
Karena per hari ini masih ada wali yang belum tau infonya, dan masih tranfer ke rekening masjid.
Terima kasih 🙏” Bunyi pesan yang di Terima beberapa wali siswa, Kamis 5 November 2026.
Pengamat sosial, pendidikan dan praktisi hukum, Napoleon Bonaparte, SH., MH mengapresiasi langkah Kepala Kantor Kemenag RI dan pihak MTSN Lampung Selatan yang taat pada regulasi negara. “Niat baik tidak boleh juga kontradiktif dengan aturan perundang-undangan, ” Ujar Napoleon Bonarte, Kamis, 5 November.
Tidak hanya Mts N Lampung Selatan, Napoleon juga mengingatkan kepada sekolah-sekolah lain sebelum membuat kebijakan terlebih dahulu mempelajari aturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu untuk menghindari pertentangan dalam sistem hirarki perundang-undangan “Kadang kala sekolah berlindung di balik kesepakatan wali murid dan komite, padahal kesepakatan itu bertentangan dengan undang-undang. Misalnya ngakak boleh jual buku di sekolah tapi masih jualan, larangan siswa beli LKS, disuruh beli juga dan lain-lain, ” Ujar Napoleon yang mengaku sibuk Bandar Lampung-Jakarta itu.***

