• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 1, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Bahas Regulasi Perampasan Aset, DPR RI Undang Unsur Kejaksaan, Akademisi, dan Mahasiswa

MeldabyMelda
November 1, 2026
in Daerah
0
Bahas Regulasi Perampasan Aset, DPR RI Undang Unsur Kejaksaan, Akademisi, dan Mahasiswa

DJADIN MEDIA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Berdasarkan surat undangan DPR RI tertanggal 22 Oktober 2026, terdapat tiga pihak yang diundang untuk memberikan masukan dalam agenda tersebut, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, akademisi Tata Usaha Negara Dr. Budiyono, S.H., M.H., serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).

Surat bernomor B/14645/LG.01.01/10/2026 tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut kesepakatan Pimpinan Komisi III DPR RI dengan mengacu pada Pasal 254 ayat (7) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Selain itu, agenda tersebut juga menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/631/LG.01.01/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 perihal izin Rapat Masa Reses.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan instrumen hukum pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Kehadiran unsur kejaksaan, akademisi, dan organisasi mahasiswa dalam forum tersebut membuka ruang penyampaian pandangan dari perspektif penegakan hukum, kajian akademis, serta aspirasi masyarakat.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan memperoleh masukan substantif sebagai bahan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: DPR RIDr. BudiyonoJaksa Agung MudaKomisi III DPR RILegislasi Nasionalpemberantasan korupsiPerampasan AsetPP KAMMIRDPURUU Perampasan Aset
Previous Post

Dari Mendongeng hingga Ilustrasi, Siswa SMPN 1 Katibung Buktikan Talenta Seni

Next Post

Dasco Undang Dr. Budiyono ke DPR RI, Ini Rekam Kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah

Next Post
Dasco Undang Dr. Budiyono ke DPR RI, Ini Rekam Kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah

Dasco Undang Dr. Budiyono ke DPR RI, Ini Rekam Kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In