DJADIN MEDIA- Polres Lampung Selatan mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut termasuk hasil Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14–27 September 2026.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram narkotika.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 79.230,31 gram atau sekitar 79,2 kilogram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” kata Deddy.
Operasi Antik Ungkap 29,2 Kg Sabu
Khusus dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi.
Dari 25 tersangka tersebut, enam orang merupakan Target Operasi (TO). Mereka terdiri dari tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Operasi tersebut juga menyasar sejumlah lokasi hiburan malam. Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan sekaligus memutus peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta sejumlah kecamatan.
Wilayah tersebut meliputi Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.
Dalam sejumlah perkara, polisi menemukan modus penyembunyian narkotika yang beragam. Barang terlarang tersebut diduga disembunyikan di bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi, tas, wadah permen, kotak rokok, hingga sejumlah tempat lainnya.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Deddy menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah pencegahan dan pelibatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Deddy.***

