• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 22, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dendi Ramadhona Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi SPAM, Didenda Rp750 Juta dan Wajib Bayar Rp21,6 Miliar

MeldabyMelda
July 22, 2026
in Daerah
0
Dendi Ramadhona Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi SPAM, Didenda Rp750 Juta dan Wajib Bayar Rp21,6 Miliar

DJADIN MEDIA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/26).

Dalam amar putusannya, Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #Gratifikasi#Hukum#pesawaranDendiRamadhonaKejaksaankorupsiPengadilanNegeriTanjungkarangSPAMPesawaranTipikorTPPUVonis
Previous Post

Sengketa Danapera Memanas, Eks Pegawai MNCTV Gugat MNC Usai Mediasi Disnaker Gagal

Next Post

Usai Dendi Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Next Post
Usai Dendi Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Usai Dendi Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In