• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 23, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dorong Energi Terbarukan, Tanggamus Bahas Pengadaan Tanah dan Penataan LSD

MeldabyMelda
October 23, 2026
in Daerah
0
Dorong Energi Terbarukan, Tanggamus Bahas Pengadaan Tanah dan Penataan LSD

DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna mendukung pengembangan energi panas bumi atau geothermal di wilayah setempat.

Koordinasi tersebut dibahas dalam rapat strategis yang digelar pada Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung energi panas bumi dengan kebijakan penataan ruang dan pertanahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.SiT., M.H., mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam membahas aspek pengadaan tanah dan penataan LSD.

Menurut Kadri, seluruh proses perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.

Ia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan tata ruang dan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang menunjang pengembangan energi panas bumi.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terencana, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kadri menambahkan, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membantu mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang berkaitan dengan pengadaan tanah maupun penataan Lahan Sawah Dilindungi. Dengan demikian, solusi dapat dirumuskan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.

Ia menegaskan, pembangunan untuk kepentingan umum perlu berjalan selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan sawah yang dilindungi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan sektor energi strategis yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui langkah strategis ini, pengembangan energi panas bumi di Kabupaten Tanggamus dapat didukung oleh kepastian hukum pertanahan serta perencanaan pemanfaatan ruang yang harmonis, demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harapnya.***(Wid/rilis)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #tanggamusEnergi Panas BumiEnergi Terbarukangeothermal TanggamusKantor Pertanahan Tanggamuskepastian hukum pertanahanLahan Sawah DilindungiLSDpengadaan tanahtata ruang Tanggamus.
Previous Post

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Dibekali Cara Cerdas Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan

Next Post

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Kantah Tanggamus, Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Next Post
Ombudsman Evaluasi Pelayanan Kantah Tanggamus, Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Kantah Tanggamus, Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In