DJADIN MEDIA- Jajaran Polsek Jati Agung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.V. (19), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, dan A.F. (29), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah warga.
Kapolsek Jati Agung, Muhammad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh korban mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Rejomulyo. Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang dari dalam rumah,” kata Muhammad Yani.
Rumah Dibobol Saat Korban Pergi Bersama Keluarga
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam (31/5/2026). Korban berinisial S (37), warga Desa Rejomulyo, meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk pergi ke Bandar Lampung.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah tidak seperti biasa. Pintu ruang tengah ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di area dapur telah raib.
Korban kemudian memeriksa seluruh ruangan dan mendapati sejumlah barang berharga lainnya juga hilang. Selain sepeda motor, pelaku turut membawa kabur dua unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai, serta isi celengan milik keluarga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jati Agung.
Motor Curian Ditemukan di Bengkel
Proses pengungkapan kasus berawal ketika korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya di sebuah bengkel yang berada di wilayah Desa Margototo.
Saat mendatangi lokasi tersebut, pemilik bengkel mengaku kendaraan itu dititipkan oleh dua pria untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan.
Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas dan warga untuk mengidentifikasi pelaku. Tidak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik korban,” jelas Kapolsek.
Polisi Evakuasi Pelaku dari Kepungan Massa
Saat kedua pelaku diamankan warga, situasi sempat memanas karena banyak warga berdatangan ke lokasi. Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri, petugas segera melakukan langkah pengamanan.
Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, serta personel Brimob untuk melakukan evakuasi terhadap kedua pelaku.
Berkat pengamanan yang cepat, kedua pelaku berhasil dibawa ke Polres Lampung Selatan dalam kondisi aman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sebelumnya dicuri dari rumah korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.
- Dua unit telepon genggam merek Oppo.
- Dua buah celengan plastik milik korban.
Keberhasilan penyitaan barang bukti tersebut memungkinkan korban mendapatkan kembali sebagian besar barang miliknya yang sempat hilang.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Muhammad Yani.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang sistem keamanan yang memadai, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.***

