DJADIN MEDIA– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua remaja di bawah umur, AM (17) dan RY (16), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
AM, yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu, dan RY dari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dituduh mencuri sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO dengan nomor polisi BE 3719 GM. Sepeda motor tersebut telah dimodifikasi untuk menyerupai Honda CB 125 Classic milik Rama Saputra (26).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang.
“Korban melihat postingan tersebut dan merasa curiga. Ia kemudian berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor itu. Korban menghubungi polisi dan menjadwalkan pertemuan dengan pelaku di sebuah rumah kos di Pringsewu Selatan,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan bahwa nomor mesin sepeda motor yang ditawarkan identik dengan motor milik korban yang hilang. Penjual juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu diperoleh melalui pencurian dan telah dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa RY, yang turut diamankan, berperan dalam membantu pencurian dan pengoplosan sepeda motor tersebut. AM, diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“AM akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tambah Kapolsek Rohmadi.***