• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, May 24, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Kantah Serang, ATR/BPN Lakukan Evaluasi dan Penonaktifan Pegawai

MeldabyMelda
May 23, 2026
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Kantah Serang, ATR/BPN Lakukan Evaluasi dan Penonaktifan Pegawai

DJADIN MEDIA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Kantah Kota Serang oleh aparat penegak hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan institusi akan bersikap kooperatif.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Shamy, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.

Meski dinonaktifkan sementara, hak-hak kepegawaian para ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif pegawai negeri sipil.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen lembaga secara keseluruhan.

Selama ini, ATR/BPN terus mendorong reformasi birokrasi serta penguatan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi pertanahan tanpa hambatan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #PelayananPublikATRBPNKantahSerangkorupsiNusronWahidPertanahanShamyArdian
Previous Post

Sertipikat Tanah Lemhannas RI Resmi Diserahkan, TB Ace Apresiasi ATR/BPN

Next Post

Sales Oli Keluhkan Penjualan Lesu Akibat Harga Terus Naik

Next Post
Sales Oli Keluhkan Penjualan Lesu Akibat Harga Terus Naik

Sales Oli Keluhkan Penjualan Lesu Akibat Harga Terus Naik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In