• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, March 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Pelanggaran Etik Legislator, LSM PRO RAKYAT Minta BK DPRD Buka CCTV

MeldabyMelda
February 3, 2026
in Daerah
0
Dugaan Pelanggaran Etik Legislator, LSM PRO RAKYAT Minta BK DPRD Buka CCTV

DJADIN MEDIA- Dugaan tindakan tidak etis seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung kembali memantik sorotan publik. LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berat terhadap legislator berinisial AR yang terekam kamera CCTV diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD.

Insiden yang viral di media sosial tersebut dinilai mencederai marwah lembaga legislatif dan menunjukkan perilaku arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. LSM PRO RAKYAT menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk penyalahgunaan posisi dan pelanggaran serius terhadap etika jabatan.

LSM PRO RAKYAT Nilai Tindakan Legislator Cederai Kepercayaan Publik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026). Menurut mereka, tindakan mengempeskan ban mobil warga sipil—terlebih seorang mahasiswi—tidak dapat dibenarkan dalam perspektif moral maupun hukum.

“Perilaku tersebut sangat tidak pantas. Oknum anggota DPRD bukan ‘bos besar’ dan bukan pula ‘tuan atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan, semena-mena, dan sok berkuasa,” tegas Aqrobin AM.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dari daerah pemilihan yang telah memberikan mandat politik pada Pemilu 2024, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Etika DPRD

LSM PRO RAKYAT menilai perbuatan mengempeskan ban kendaraan korban dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana. Aqrobin menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 218–220 KUHP baru terkait perbuatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain secara sengaja.

“Empat ban dibuat kempes, jelas ada unsur kesengajaan. Ini bukan reaksi panik, melainkan tindakan yang menghambat mobilitas korban dan merugikan secara nyata,” ujar Aqrobin.

Dari sisi etik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga, bersikap santun, serta tidak menyalahgunakan jabatan.

Sorotan terhadap Integritas dan Citra Partai Politik

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama partai politik yang mengusungnya. Oleh karena itu, perilaku individual legislator turut berdampak pada citra partai dan lembaga legislatif secara keseluruhan.

“Ketika seorang legislator bertindak arogan dan merugikan warga, maka bukan hanya dirinya yang tercoreng, tetapi juga partai dan DPRD sebagai institusi,” kata Johan.

Ia juga menilai alasan “panik” yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan pembenaran atau menghapus unsur pelanggaran etik.

Desakan Sanksi Tegas dan Transparansi BK DPRD

LSM PRO RAKYAT secara resmi mendesak BK DPRD Provinsi Lampung untuk segera bertindak profesional dan transparan. Mereka meminta agar proses etik tidak berlarut-larut dan bebas dari kepentingan politik.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pemanggilan resmi terhadap terlapor, pembukaan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaksanaan sidang etik terbuka, serta pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah, termasuk rekomendasi pemberhentian atau pergantian antarwaktu.

“Jika bukti kuat dan pelanggaran berat terbukti, BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi paling tegas. Jangan ada perlindungan politik. Ini demi menjaga marwah DPRD,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung guna mengawal proses etik, menuntut transparansi, serta mendorong akuntabilitas lembaga legislatif agar kasus serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRD Lampungkasus kempes ban mobilLSM PRO RAKYAToknum anggota DPRDpelanggaran kode etik DPRD
Previous Post

Panen Hortikultura Jadi Bukti Keberhasilan Pembinaan WBP di Lapas Kalianda

Next Post

Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Pengedar Sabu Ditangkap di Pesawaran

Next Post
Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Pengedar Sabu Ditangkap di Pesawaran

Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Pengedar Sabu Ditangkap di Pesawaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In