DJADIN MEDIA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan empat prioritas kelulusan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawiaan Negara (BKN) dengan nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 27 September 2024.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Lampung memberikan prioritas pada empat kategori dalam seleksi PPPK 2024. Kategori ini dijelaskan dalam surat pada poin nomor 1 huruf a hingga d, sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Guru dan D-IB (Bidan Pendidik) yang terdaftar pada tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II: Pelamar yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
3. Tenaga Non ASN: Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
4. Tenaga Non ASN Aktif: Individu yang saat ini bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
“Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2024 akan dilakukan dengan prioritas kelulusan yang jelas,” jelas Haryomo Dwi Putranto.
Pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), di mana penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Proses seleksi akan terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Dengan adanya prioritas ini, diharapkan calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami kategori mana yang menjadi prioritas dalam seleksi.***