DJADIN MEDIA– Polemik pengelolaan aset negara kembali mencuat dan menyeret nama besar Gerindra Lampung beserta kadernya, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang kini dikenal sebagai Gubernur Muda. Publik menilai RMD gagal menunjukkan peran strategis dalam menjaga aset daerah sesuai regulasi yang telah sah diteken Presiden RI dan para menteri. Sorotan tajam diarahkan kepada Gerindra Lampung karena lemahnya sinkronisasi kekuatan politik untuk menegakkan aturan, terutama dalam kasus penyalahgunaan gedung sekolah di Kota Bandar Lampung.
Kasus yang memicu kontroversi bermula dari langkah Wali Kota Bandar Lampung yang disebut “serampangan” mendirikan SMA swasta ilegal bernama Siger. Sekolah tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli. Lebih parah lagi, Wali Kota dijuluki “The Killer Policy” karena diduga melakukan praktik pinjam pakai atau penyewaan gedung SMP Negeri untuk menunjang kegiatan belajar mengajar sekolah swasta tersebut.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, pada Jumat 13 September 2025 menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pelanggaran ini berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan aset negara serta penadahan barang milik pemerintah. Menurut Hendri, ancaman hukum tidak hanya menyasar pengelola aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga kepala sekolah dan ketua yayasan yang menaungi SMA Siger karena seluruh kegiatan dijalankan tanpa payung hukum yang sah.
Upaya konfirmasi dari media kepada BPKAD pun menemui jalan buntu. Ketika redaksi mendatangi kantor BPKAD untuk meminta klarifikasi mengenai status “pinjam pakai” atau “sewa” gedung pemerintah kepada yayasan Siger, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Staf administrasi bidang aset hanya menyebutkan bahwa hingga Jumat, 13 September, berkas resmi perjanjian peminjaman atau sewa belum tercatat di BPKAD. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan sekolah tersebut berlangsung tanpa dokumen resmi.
Permintaan keterangan juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi Sukri, pada Jumat 9 September sempat mengklaim bahwa pinjam pakai atau sewa sudah mengantongi izin. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Disdikbud belum menyerahkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan Permendagri, menambah ketidakpastian legalitas sekolah tersebut.
Sorotan publik semakin tajam karena Gerindra Lampung, yang menjadi salah satu partai pengusung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Pilkada 2024, dinilai tidak mengambil sikap tegas. Nama RMD pun ikut terseret karena posisinya sebagai Gubernur yang memiliki kewenangan langsung membina dan mengawasi pendidikan jenjang menengah atas. RMD yang selama ini dikenal mampu meredam demonstrasi damai di Lampung dianggap gagal menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, muncul pula isu lebih besar terkait penjualan aset negara oleh PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. Direktur Utama BUMD tersebut dikabarkan melepas aset negara tanpa kejelasan dasar hukum. Jejak digital menunjukkan perusahaan ini telah mengalami krisis keuangan sejak 2018 pada masa Gubernur Arinal Djunaidi. Kini, di bawah kepemimpinan RMD, publik menuntut penjelasan resmi terkait legalitas penjualan aset yang memantik polemik di masyarakat Lampung Timur.
Menurut analisis Hendri Adriansyah, tindakan pemprov yang tidak mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum administrasi negara. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat, menimbulkan inkonsistensi regulasi, serta merusak citra pemerintahan daerah.
Polemik ini menggarisbawahi betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aset negara dan konsistensi penerapan regulasi. Bagi seorang pemimpin seperti RMD, ketidakmampuan meredam pelanggaran aturan bukan hanya menodai reputasi pribadi, tetapi juga melemahkan citra partai yang mengusungnya. Kasus SMA Siger dan penjualan aset BUMD menjadi cermin bahwa ketegasan hukum dan kepemimpinan yang konsisten adalah kunci menjaga amanah publik serta integritas pemerintahan di mata rakyat.***