DJADIN MEDIA- Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kota Bandar Lampung. Lima orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, sementara seorang pemasok berinisial J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MA di Jalan Manggala, Kecamatan Sukabumi. Dari tangan MA, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 0,48 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari E. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap E di kawasan Gang Bintara, Kecamatan Sukarame.
Dari tangan E, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 7 gram. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan W yang diduga sedang mengonsumsi sabu bersama E.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi menangkap R di wilayah Sukarame. Dari R, petugas menyita satu plastik berisi sabu dengan berat sekitar 48 gram.
R kemudian mengaku memperoleh barang tersebut bersama T. Polisi selanjutnya menangkap T dan kembali mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan RB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RB, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari hasil pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan sabu dari J (DPO). Informasi ini masih terus kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu paket sedang dengan berat bruto 55,48 gram, selain barang bukti yang diamankan dari rangkaian penangkapan lainnya.
Polisi juga menyita satu perangkat alat hisap serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Indik menegaskan, penyidik masih memburu J sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.***

