• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, June 26, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Hermawan: Tidak Ada Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung

MeldabyMelda
June 24, 2026
in Daerah
0
Hermawan: Tidak Ada Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung

DJADIN MEDIA- Pihak manajemen SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, membantah tudingan adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap Awal Tahun Anggaran 2025.

Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukum sekolah, Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., yang menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hermawan, pemberitaan yang menyebut adanya maladministrasi terkait alokasi anggaran tenaga honorer sebesar 35,31 persen dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tudingan adanya kelalaian sengaja atau penyalahgunaan wewenang sama sekali tidak berdasar. Pengelolaan dana BOSP di SMPN 1 Jatiagung telah melalui pemeriksaan resmi oleh BPK dan hasilnya menunjukkan tata kelola keuangan yang akuntabel serta tidak ditemukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut memiliki dasar hukum serta justifikasi teknis yang sah dalam petunjuk teknis (juknis) transisi, dan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan auditor negara.

Karena itu, menurutnya, asumsi yang menyebut adanya potensi kerugian negara maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak memiliki landasan hukum yang cukup.

Selain menanggapi isu pengelolaan dana BOS, pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, sulit dikonfirmasi oleh media.

Hermawan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari konfirmasi ataupun menutup diri terhadap informasi publik.

“Bapak Marsudi sebagai kepala sekolah memiliki berbagai agenda kedinasan yang cukup padat, baik di dalam maupun luar sekolah. Ketidakhadiran beliau pada waktu tertentu tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan menghindar atau tidak kooperatif,” jelasnya.

Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan pemahaman yang utuh mengenai pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #LampungSelatanBOSP2025BPKDanaBOS2025PendidikanLampungSMPN1JatiAgung
Previous Post

Pengurus FKK Se-Indonesia Berkumpul, Rumuskan Strategi Selamatkan SMK Swasta

Next Post

Bupati Tanggamus: Tidak Ada Ruang bagi Korupsi dan Pungli di Pemerintahan

Next Post
Bupati Tanggamus: Tidak Ada Ruang bagi Korupsi dan Pungli di Pemerintahan

Bupati Tanggamus: Tidak Ada Ruang bagi Korupsi dan Pungli di Pemerintahan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In