DJADIN MEDIA– Munculnya sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di ibu kota provinsi membuat kekhawatiran para wali murid semakin meningkat. Wali murid diimbau untuk bertindak cerdas dan berhati-hati dengan mengecek secara detail perizinan sekolah sebelum mendaftarkan anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum dan pendidikan di masa depan.
Salah satu contohnya adalah SMA Swasta Siger 1 dan Siger 2 yang saat ini berencana menggunakan anggaran pemerintah namun belum mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan, maupun sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa meski belum memiliki izin resmi, sekolah liar ini telah menerima hampir 100 siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas aset pemerintah. Beberapa guru yang diwawancarai menyatakan bahwa kegiatan belajar tetap berjalan, namun legalitas sekolah masih dipertanyakan. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan siswa jika perizinan sekolah tidak segera dituntaskan.
Bahaya semakin nyata karena jika perizinan sekolah ini tersendat akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban terhadap masa depan puluhan murid menjadi tidak jelas. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena yayasan belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, ketua dan pengurus yayasan sekolah ini belum muncul ke publik, dan kasusnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk ditindaklanjuti.
Wali murid perlu memahami risiko yang mungkin terjadi. Sekolah gratis yang tampak menggiurkan namun belum memiliki izin, dan melakukan praktik jual beli modul, bisa berpotensi menyandera masa depan anak-anak. Pemerintah pun masih menjadi sorotan publik mengenai apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak terselesaikan dalam tiga tahun ke depan.
Selain itu, undang-undang sistem pendidikan nasional menegaskan pentingnya evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, mencakup peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada semua jenjang dan jalur formal maupun nonformal. Wali murid diimbau untuk mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke sekolah manapun.
Para ahli pendidikan menekankan pentingnya kewaspadaan dari orang tua. Mengingat potensi risiko hukum dan akademik, wali murid disarankan untuk meminta dokumen izin resmi, melihat akreditasi sekolah, dan memastikan sarana prasarana pendidikan memadai sebelum mendaftarkan anak. Langkah ini dapat melindungi anak dari kerugian pendidikan dan menjamin kualitas pembelajaran.
Kondisi ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap sekolah swasta. Pemerintah diharapkan melakukan inspeksi rutin, memastikan setiap sekolah memiliki izin resmi, dan menindak tegas yayasan yang melanggar aturan. Selain itu, edukasi publik mengenai hak-hak siswa dan pentingnya legalitas sekolah juga menjadi langkah krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pendidikan ilegal.***

