DJADIN MEDIA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang melaporkan aksi pemblokadean rel kereta api oleh sejumlah warga kepada pihak kepolisian setelah insiden yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sentot Alibasa, Telukbetung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti. Sekelompok orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api.
Aparat Gabungan Sigap Amankan Lokasi
Melalui respons cepat aparat gabungan TNI dan Polri, material yang menghalangi jalur rel berhasil disingkirkan. Pada pukul 17.25 WIB, jalur kembali dinyatakan aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan dapat dilanjutkan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengapresiasi kesigapan aparat. Namun tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
KAI Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan operasional, KAI telah melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Zaki menjelaskan bahwa tindakan mengganggu jalur kereta api melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur keselamatan operasional perkeretaapian.
Aturan Perlintasan Sebidang
Dalam regulasi tersebut, perlintasan sebidang harus mengutamakan keselamatan dan idealnya dihapus secara bertahap. Selain itu, perlintasan hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara jalan, termasuk penyediaan rambu dan palang pintu.
KAI menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai operator perjalanan kereta api dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan selalu mematuhi aturan di perlintasan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tutup Zaki.***

