• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, March 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Jalur KA Garuntang–Sukamenanti Sempat Lumpuh Akibat Blokade

MeldabyMelda
March 30, 2026
in Daerah
0
Jalur KA Garuntang–Sukamenanti Sempat Lumpuh Akibat Blokade

DJADIN MEDIA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang melaporkan aksi pemblokadean rel kereta api oleh sejumlah warga kepada pihak kepolisian setelah insiden yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sentot Alibasa, Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti. Sekelompok orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api.

Aparat Gabungan Sigap Amankan Lokasi

Melalui respons cepat aparat gabungan TNI dan Polri, material yang menghalangi jalur rel berhasil disingkirkan. Pada pukul 17.25 WIB, jalur kembali dinyatakan aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan dapat dilanjutkan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami mengapresiasi kesigapan aparat. Namun tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

KAI Tempuh Jalur Hukum

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan operasional, KAI telah melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Zaki menjelaskan bahwa tindakan mengganggu jalur kereta api melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur keselamatan operasional perkeretaapian.

Aturan Perlintasan Sebidang

Dalam regulasi tersebut, perlintasan sebidang harus mengutamakan keselamatan dan idealnya dihapus secara bertahap. Selain itu, perlintasan hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara jalan, termasuk penyediaan rambu dan palang pintu.

KAI menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai operator perjalanan kereta api dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Imbauan untuk Masyarakat

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan selalu mematuhi aturan di perlintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tutup Zaki.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Bandar LampungBerita Lampungblokade rel keretaKAI Divre IVkereta apiKeselamatan Transportasiperlintasan sebidangPolresta Bandar LampungPT KAIUU Perkeretaapian
Previous Post

Bupati Pringsewu Serahkan Hadiah Umrah di Apel Halal Bihalal ASN

Next Post

Bupati Pesawaran Dorong Sinergi ASN Lewat Halal Bihalal Idulfitri

Next Post
Bupati Pesawaran Dorong Sinergi ASN Lewat Halal Bihalal Idulfitri

Bupati Pesawaran Dorong Sinergi ASN Lewat Halal Bihalal Idulfitri

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In