• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 16, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Jangan Cukup Kembalikan Uang! Pro Rakyat Desak Pemeriksaan Dugaan Transaksi Buku di SMPN 2 Kalianda

MeldabyMelda
October 16, 2026
in Daerah
0
Jangan Cukup Kembalikan Uang! Pro Rakyat Desak Pemeriksaan Dugaan Transaksi Buku di SMPN 2 Kalianda

DJADIN MEDIA- Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan diminta membentuk tim khusus untuk memeriksa pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan transaksi jual beli buku di SMP Negeri 2 Kalianda. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak siswa dan wali murid terlindungi sekaligus mencegah dugaan praktik serupa terulang di lingkungan pendidikan.

Permintaan itu disampaikan Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, Jumat (16/10/2026). Ia menilai pengembalian uang oleh pihak sekolah perlu diuji dan ditelusuri secara objektif agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui pengembalian dana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

SMPN 2 Kalianda berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Jati, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Aqrobin, pembentukan tim khusus dapat membantu memastikan apakah seluruh uang yang dipersoalkan benar-benar telah dikembalikan kepada siswa atau wali murid yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pemeriksaan juga dinilai perlu untuk mengetahui bagaimana transaksi berlangsung dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian ini kan hanya kebijakannya pihak sekolah saja. Karena undang-undang tidak mengatur sanksi pengembalian. Yang diatur oleh undang-undang itu, jika terjadi praktik semacam itu, adalah sanksi administratif, bahkan bisa pidana,” ujar Aqrobin.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar pengembalian uang tidak dipandang sebagai penyelesaian otomatis atas dugaan pelanggaran.

“Kalau dibiarkan akan jadi kebiasaan. Akibatnya, pelanggaran hukum akan dianggap hal yang biasa. Jual-jual saja, kalau ketahuan balikin duitnya. Apa guna undang-undang dan peraturan dibuat?” tambahnya.

Minta Dugaan Transaksi Buku Diperiksa

Aqrobin menyoroti praktik penjualan buku maupun lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah yang menurutnya perlu ditelaah berdasarkan aturan pendidikan yang berlaku.

Ia merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ia juga menyebut aturan turunan dari kementerian terkait serta surat edaran Ombudsman.

Menurut Aqrobin, apabila ditemukan dugaan penjualan yang bersifat memaksa atau memenuhi unsur pungutan liar, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Ia turut menyebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terkait pemaksaan. Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat ditentukan hanya dari adanya transaksi atau pengembalian uang. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Karena itu, pembentukan tim yang melibatkan instansi terkait dinilai dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Cegah Praktik Serupa Terulang

Lebih jauh, Aqrobin berharap dugaan praktik jual beli buku atau LKS yang bertentangan dengan ketentuan tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Ia menilai lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang untuk membangun pengetahuan, karakter, dan integritas generasi muda. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pembiayaan pendidikan perlu ditangani secara transparan dan tidak membebani siswa maupun wali murid secara tidak semestinya.

“Saya harap jangan ada lagi praktik semacam itu. Dunia pendidikan itu tempat mencetak generasi penerus bangsa. Bisa jadi dari mereka itu kelak ada yang jadi pemimpin di daerah, jadi bupati misalnya, lalu balas dendam nyuruh jual buku di sekolah nantinya,” pungkas Aqrobin.

Hingga informasi ini disusun, keterangan dari pihak SMPN 2 Kalianda, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan status dugaan pelanggarannya tidak disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMaturan penjualan buku sekolahDinas Pendidikan Lampung Selatandugaan jual beli buku sekolahdugaan pungutan sekolahevaluasi sekolah KaliandaInspektorat Lampung SelatanLSM PRO RAKYATpendidikan lampung selatanpengembalian uang bukupenjualan LKS di sekolahperlindungan siswa dan wali muridSMPN 2 Kalianda
Previous Post

Bupati Saleh Asnawi: Jabatan Kepala Sekolah Bukan Sekadar Kedudukan

Next Post

Siswa SDN 1 Sukaratu Kunjungi Lapas Kalianda, Belajar UMKM hingga Ketahanan Pangan

Next Post
Siswa SDN 1 Sukaratu Kunjungi Lapas Kalianda, Belajar UMKM hingga Ketahanan Pangan

Siswa SDN 1 Sukaratu Kunjungi Lapas Kalianda, Belajar UMKM hingga Ketahanan Pangan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In