• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, March 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kanwil Lampung Eksekusi Perintah Menteri, SMA Siger Diperiksa

MeldabyMelda
March 30, 2026
in Daerah
0
Kanwil Lampung Eksekusi Perintah Menteri, SMA Siger Diperiksa

DJADIN MEDIA- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Lampung mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di SMA Siger, Kota Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan melalui verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

Kepala Bidang Pengaduan dan Kepatuhan (PDK) Kanwil KemenHAM Lampung, Made, menyampaikan bahwa timnya telah turun langsung untuk melakukan pengecekan faktual terhadap kondisi di lapangan. Namun, ia belum dapat memaparkan hasil karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Hari ini tim kami dijadwalkan untuk verifikasi lapangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujarnya.

Kasus SMA Siger telah menjadi perhatian publik sejak awal penerimaan siswa baru pada Juli 2025. Polemik semakin mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menolak izin operasional sekolah tersebut pada 3 Februari 2026.

Sejak saat itu, nasib ratusan siswa menjadi sorotan. Mereka diketahui belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang merupakan syarat penting dalam sistem pendidikan nasional.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena siswa yang telah menempuh pendidikan selama berbulan-bulan berpotensi tidak mendapatkan pengakuan resmi, termasuk ijazah.

Selain itu, berbagai keluhan juga mencuat dari siswa dan orang tua. Mulai dari keterbatasan fasilitas, proses belajar yang tidak sesuai standar, hingga distribusi raport yang hanya diberikan dalam bentuk file digital.

Kasus ini juga disorot oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyinggung potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan pendidikan tersebut.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran juga mencakup penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mengingat status yayasan yang belum memenuhi syarat administratif tertentu.

Dengan turunnya tim Kanwil KemenHAM Lampung, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan atas berbagai persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan hak-hak dasar siswa tetap terlindungi.

Pemerintah daerah, pihak yayasan, serta instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar para siswa tidak menjadi korban berkepanjangan dari polemik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDapodikDisdikbud LampungKanwil KemenHAM LampungNISNpelanggaran HAMPendidikan LampungsiswaSMA SIGERyayasan pendidikan
Previous Post

Komnas PA Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak dalam Kasus SMA Siger

Next Post

Sekolah Swasta di Lampung Masih Menunggu Bantuan Laptop dan Smart Board

Next Post
Sekolah Swasta di Lampung Masih Menunggu Bantuan Laptop dan Smart Board

Sekolah Swasta di Lampung Masih Menunggu Bantuan Laptop dan Smart Board

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In