DJADIN MEDIA– Sejumlah stakeholder pendidikan di Bandar Lampung, khususnya para guru, mempertanyakan kebijakan yang dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait pengangkatan kepala sekolah. Isu utama yang menjadi sorotan adalah banyaknya kepala sekolah yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan belum memiliki status defenitif.
Salah satu kasus yang mencuat adalah di SMP Negeri 32, di mana kepala sekolah yang menjabat saat ini masih berstatus Plt dan juga merangkap jabatan di sekolah lain. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan manajemen sekolah, pengawasan guru, hingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Guru-guru menyatakan bahwa keberadaan kepala sekolah defenitif sangat penting untuk memastikan jalannya operasional sekolah secara optimal.
Pakar pendidikan M. Arief Mulyadin menekankan bahwa situasi seperti ini dapat merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan. “Dengan tidak adanya kepala sekolah defenitif, pengawasan terhadap guru menjadi tidak maksimal. Plt biasanya memiliki tanggung jawab di lebih dari satu tempat, sehingga fokusnya terbagi dan manajemen pendidikan bisa terganggu,” jelas Arief pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Selain itu, Arief juga menyoroti dampak pada pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah defenitif memiliki peran krusial dalam memastikan dana bantuan tersebut tersalurkan dengan tepat dan digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Tanpa kepemimpinan yang jelas, proses perencanaan, pelaporan, hingga akuntabilitas keuangan berpotensi mengalami hambatan. “Penerimaan hingga pengelolaan dana BOS bisa terganggu jika kepala sekolah masih berstatus Plt. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan di sekolah itu sendiri,” ujarnya.
Guru-guru di Bandar Lampung berharap agar Disdikbud segera mengambil langkah konkret dengan melantik kepala sekolah defenitif untuk SD dan SMP yang masih dijabat Plt. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat manajemen sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pendidik, serta memastikan operasional sekolah berjalan lancar.
Selain itu, guru juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara Disdikbud dan para tenaga pendidik terkait proses pelantikan kepala sekolah defenitif. Dengan adanya informasi yang jelas, diharapkan para guru dan stakeholder lain dapat mendukung transisi kepemimpinan sekolah secara efektif, sehingga kualitas pendidikan di Bandar Lampung dapat terus ditingkatkan.
Kritik ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah kota untuk memastikan kebijakan pendidikan yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan sekolah dan guru, sehingga tidak menimbulkan stagnasi atau gangguan pada proses belajar-mengajar di lapangan.***