DJADIN MEDIA– Banyak pendaftar PPPK yang bertanya-tanya mengenai berapa perkiraan gaji untuk PPPK paruh waktu. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan rinci mengenai gaji PPPK paruh waktu.
PPPK 2024 terbagi menjadi dua jenis pengangkatan: penuh waktu (full-time) dan paruh waktu (part-time). Bagi honorer yang lulus seleksi PPPK 2024, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sedangkan yang tidak lulus akan diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu dan Penjelasan Gaji
Menteri KemenPAN-RB menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Skema ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang belum dapat posisi penuh.
“PPPK paruh waktu merupakan langkah untuk memastikan honorer tetap memiliki pekerjaan dan mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap KemenPAN-RB.
Meskipun status ini memberikan pengakuan resmi, PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh waktu seperti PPPK atau PNS pada umumnya.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
- Pengganti Tenaga Honorer
PPPK paruh waktu menggantikan posisi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintah. Skema part-time ini menjadi status baru dalam dunia ASN, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di pemerintah tanpa kehilangan pekerjaan. - Kesepakatan Kerja Fleksibel
Sebagai PPPK paruh waktu, pegawai tidak diharuskan bekerja penuh waktu. Jam kerja mereka lebih fleksibel, sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari. Hal ini memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan kegiatan lain di luar pekerjaan mereka sebagai ASN. - Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tentu lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Meskipun begitu, gaji yang diterima disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban. Setiap instansi memiliki rentang gaji yang berbeda-beda.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji untuk PPPK paruh waktu berada pada rentang antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta. Gaji ini bisa bervariasi tergantung pada jam kerja, tugas yang diberikan, dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Dengan status paruh waktu, PPPK diharapkan tetap dapat berkontribusi tanpa menambah beban anggaran pemerintah, sementara mereka juga bisa menjaga kesejahteraan mereka.***