DJADIN MEDIA– Keberadaan penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah tampaknya masih belum banyak dikenal oleh masyarakat. Banyak yang belum mengetahui layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenang lembaga tersebut. Selain itu, penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., dalam Seminar Edukasi Publik yang digelar di Universitas Muhammadiyah Metro, pada Kamis, 5 September 2024.
“Peran penghubung KY sebenarnya sangat strategis dalam mendukung tugas Komisi Yudisial. Namun, sayangnya, penghubung KY hanya bertugas menerima laporan dari masyarakat dan meneruskannya ke KY pusat tanpa kewenangan lebih lanjut,” ujar Penta Peturun dalam paparan materinya.
Penta menjelaskan bahwa proses birokrasi yang panjang ini memperlambat respons terhadap laporan masyarakat, mengingat posisi penghubung KY berada di bawah Sekretariat Jenderal. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya. Saya kira, diperlukan optimalisasi peran penghubung KY agar lebih efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Penta menguraikan tugas-tugas utama penghubung KY, antara lain: pertama, memantau dan mengawasi perilaku hakim; kedua, menerima laporan terkait pelanggaran kode etik hakim dari masyarakat; ketiga, melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara tertutup; dan keempat, mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan martabat hakim.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., juga turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, dalam penegakan hukum dan keadilan, setiap permasalahan hukum harus dilihat secara komprehensif. “Dengan pendekatan ini, kita akan mencapai kesimpulan yang benar dan menemukan kebenaran materiil. Penegakan hukum positif harus selalu mengedepankan azas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Edi Ribut.
Seminar Edukasi Publik ini dipandu oleh Setiadi Rosasy, S.H., dan dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro, Zoya Haspita, S.H., M.H., serta Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung, Indra Firsada, S.H., M.H. ***