DJADIN MEDIA – Kongres Luar Biasa (KLB) yang dijadwalkan berlangsung Agustus ini menjadi langkah konstitusional untuk mengatasi krisis dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI yang digelar secara virtual via Zoom, Senin (12/8/2024).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, serta duet Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi, bersama para ketua dan sekretaris DKP.
Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa PWI berlandaskan pada empat pilar konstitusi: Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). KLB diadakan sebagai respons terhadap vakumnya posisi ketua umum PWI, yang telah diberhentikan dari keanggotaan akibat sanksi DK PWI. Menurut PRT Pasal 10 ayat (7), jika ketua umum tidak dapat menjalankan tugasnya, harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mempersiapkan KLB dalam waktu enam bulan.
Per 16 Juli 2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi menjadi anggota PWI setelah dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. PWI DKI Jakarta mengukuhkan keputusan tersebut melalui Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24. Dengan pemberhentian HCB, jabatan ketua umum PWI kosong karena syarat menjadi pengurus PWI adalah menjadi anggota aktif.
HCB dijatuhi sanksi pemberhentian penuh setelah sebelumnya diberikan peringatan keras terkait pelanggaran konstitusi organisasi dalam pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN. HCB dianggap tidak menunjukkan itikad baik dan melanggar konstitusi organisasi dengan memanipulasi rapat pleno untuk merombak pengurus.
“Dengan demikian, urgensi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD dan PRT,” ujar Sasongko Tedjo.
Dalam rapat yang sama, Ilham Bintang mengingatkan bahwa Kongres XXV PWI yang akan berlangsung pada 2-5 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, bukan hanya untuk memilih ketua umum dan ketua DK baru. “Lebih dari itu, PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi harus dipatuhi oleh semua anggota, termasuk pengurus. DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menilai pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” tegas Ilham.
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada, menekankan bahwa Dewan Kehormatan bertugas menjaga marwah organisasi berdasarkan PD, PRT, KEJ, dan KPW. “Tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi keputusan Dewan Kehormatan. Kewenangan DK untuk menentukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi adalah final,” ujar Wina, mengutip Pasal 10 KPW PWI.
Para ketua dan sekretaris DKP sepakat bahwa KLB akan membuka jalan bagi legitimasi baru ketua umum dan pengurus terpilih. Mereka berharap KLB dapat menyelesaikan krisis internal dan mencegah perpecahan lebih lanjut dalam organisasi.
Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan merencanakan pelaksanaan KLB pada 18-19 Agustus 2024 di Jakarta.***