DJADIN MEDIA– Koalisi Lintas Organisasi Pers (KLOP) memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia kembali terancam, seiring dengan upaya pihak-pihak berkuasa yang mencoba merongrong konstitusi demi kepentingan pragmatis. Peringatan ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi.
Siaran pers tersebut menyoroti langkah-langkah elit kekuasaan yang secara terang-terangan membatalkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat batas usia pencalonan kepala daerah, kini terancam diabaikan melalui proses legislasi yang kilat dan tidak transparan.
“Proses legislasi RUU Pilkada yang dilakukan secara tergesa-gesa ini tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan niat buruk untuk merevisi undang-undang pilkada pasca keputusan MK,” ungkap pernyataan tersebut. KLOP juga mencatat bahwa penyimpangan kekuasaan dalam legislasi telah terjadi sebelumnya, dengan contoh seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang digesa tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat.
Di tengah situasi ini, KLOP menekankan pentingnya peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. Media diharapkan tidak melunak terhadap upaya-upaya yang dapat melumpuhkan kebebasan demokrasi. Ancaman terhadap kebebasan pers, termasuk kekerasan terhadap jurnalis, represi kritik digital, dan usaha membeli ruang redaksi, semakin meningkat.
Siaran pers KLOP yang dirilis di Jakarta pada 22 Agustus 2024, menegaskan beberapa seruan penting:
1. Demokrasi Terancam – Pers harus berdiri sebagai penjaga demokrasi dan melawannya.
2. Independensi Media – Media dan jurnalis harus tetap independen, profesional, dan berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan kritis tanpa takut diintervensi.
3. Perlindungan Jurnalis – Pemerintah diharapkan menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
4. Kebebasan Berpendapat – Pemerintah perlu memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta tidak mengekang kritik di berbagai saluran, termasuk media digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).***