DJADIN MEDIA- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif Kota Metro.
Dalam kasus ini, Welly diindikasikan membuat negara merugi mencapai Rp7 miliar lebih dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly kala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan penetapan tersangka untuk Welly setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Yuni menjelaskan Welly belum dilakukan pemeriksaan.
“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Yuni belum memaparkanya. Ia menjelaskan penyampaian kerugian negara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Hasil perhitungan kerugian negara nya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” tandasnya.
Disisi lain, beredar sebuah video yang menyebutkan bahwa kediaman pribadi Wely di Lampung Tengah digeledah oleh Tim penyidik dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026 siang. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Lampung.*

