DJADIN MEDIA– Penanganan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku semakin menarik perhatian publik, dengan sejumlah kalangan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hal ini terkait dengan temuan KPK yang menyebutkan bahwa surat PAW Harun Masiku untuk DPR periode 2019-2024 ditandatangani oleh Megawati.
Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menekankan pentingnya profesionalisme dalam penyelidikan. “Penyidik harus tetap profesional dan memanggil saksi jika memang diperlukan untuk mengungkapkan fakta lebih lanjut,” ujarnya. Agustinus juga mengingatkan bahwa di hadapan hukum, setiap orang adalah sama. Oleh karena itu, KPK tidak perlu takut untuk memeriksa Megawati, meskipun ia adalah mantan Presiden dan pimpinan partai besar.
“Selama keterangannya dibutuhkan, tidak ada alasan untuk ragu,” tegasnya.
KPK Pertimbangkan Pemanggilan Megawati
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebelumnya membuka kemungkinan memanggil Megawati terkait penyelidikan suap PAW Harun Masiku. KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Megawati menandatangani surat PAW tersebut. Namun, Tessa memastikan bahwa pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Semuanya akan dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.
Penetapan Hasto Sebagai Tersangka
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya penghilangan bukti dan penghalangan saksi.
Selain Hasto, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga berperan dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Megawati Terlibat dalam Permohonan PaW
Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR memang ditandatangani oleh Megawati dan Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini menambah deretan bukti yang memperkuat keterlibatan PDIP dalam kasus ini.***