DJADIN MEDIA– Meskipun namanya disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan, anggota DPR dari Partai Gerindra, terkesan santai saat menghadapi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dimintai keterangan mengenai statusnya sebagai calon tersangka, Heri Gunawan, yang akrab disapa Hergun, justru tertawa dan memilih untuk menghindar. “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” ujar Hergun sambil tertawa.
Pada hari yang sama, Hergun hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. “Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” jelasnya setelah menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.
Meskipun pemeriksaan terbilang singkat dan hanya melibatkan lima pertanyaan, Hergun enggan merinci detail pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Enggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih lima pertanyaan,” ungkapnya.
Hergun juga menegaskan bahwa dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus ini. “Belum. Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat lain, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori, hingga pukul 18.45 WIB masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.19 WIB. KPK, yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, terus mendalami proses pengajuan dana sosial BI.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, yang telah diperiksa pada 23 Desember 2024. Hery dimintai keterangan seputar proses pengajuan dana CSR BI. Sedangkan, seorang saksi lainnya, Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, gagal hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Pada 17 Desember 2024, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga memperoleh dana dari CSR BI. Namun, jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini belum ada yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengingat KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.***